82 Situs Web Ditutup karena Tak Miliki Izin Investasi Forex

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juli 2021 memblokir 82 situs web karena tak memiliki izin untuk melakukan perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Saat ini marak penawaran investasi forex (foreign exchange) dengan dalih penjualan robot trading. Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” ujar Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18 Agustus 2021).

Tercatat sejak Januari-Juli 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sebanyak 704 situs web yang secara ilegal memperdagangkan komoditi berjangka.

Menurut Wisnu, entitas-entitas yang diblokir tersebut menyalahgunakan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan Kemendag. Masyarakat dijanjikan keuntungan yang konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading itu.

“Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung dijanjikan mendapat hadiah berupa bonus sponsorship. Penawaran yang mereka lakukan sangat gencar, tidak hanya melalui internet, namun juga melalui seminar yang diadakan oleh komunitas,” tutur Wisnu.

Sementara, Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, Bappebti juga menemukan penjualan perangkat  lunak robot trading yang disertai dengan pernyataan bahwa  dengan menggunakan robot  trading tidak diperlukan kemampuan  investor dalam melakukan analisa teknik, fundamental, serta tidak adanya teknik yang harus dipelajari. 

“Cara-cara yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab ini dapat menyesatkan  masyarakat karena investasi PBK bersifat high risk high return. Investor dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK. Namun perlu diingat bahwa  potensi kerugian juga sama besarnya. Iming-iming  keuntungan yang besar ini digunakan oknum tersebut untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan dan pengetahuan legalitas pelaku usaha yang cukup,” tegas Syist. 

Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjajikan keuntungan tinggi tanpa memiliki rsiko.  “Pelajari dulu mekanisme transaksinya dan pastikan legalitasnya. Jangan mudah tergiur dengan penawaran  investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” tutur Syist.[]