Begini Aneka Modus Pinjol Ilegal Versi OJK
Cyberthreat.id - Penawaran pinjaman online dengan iming-iming pencairan pinjaman yang cepat dan persyaratan yang mudah, sering kali membuat calon peminjam tidak berpikir panjang. Walhasil, tak sedikit yang terjebak aneka modus yang dijalankan oleh pinjaman online ilegal.
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aneka modus penawaran pinjaman ilegal.
1. Modus Penawaran Pinjaman Melalui WA/SMS
Muncul SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat memberikan pinjaman tanpa persyaratan apa pun.
Faktanya, menurut OJK, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
Yang tidak disinggung OJK, ada sejumlah keluhan bahwa peminjam mulai menerima penawaran baru lewat SMS setelah nomor teleponnya didaftarkan di platform fintech legal. Pesan yang diterima meminta peminjam membuka situs lain. Diduga, ada fintech legal yang menjalankan bisnis sampingan berupa pinjaman ilegal atau setidaknya berbagi data pengguna ke entitas pinjaman ilegal.
Contoh pesan SMS yang masuk ke ponsel setelah peminjam mendaftarkan nomornya di salah satu pinjol legal dan terdaftar. | Dok. Cyberthreat.id
2. Modus Langsung Transfe ke Rekening Korban
Untuk modus ini, pinjol ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut. Menurut OJK, Niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila pinjaman tidak dibayar setelah jatuh tempo. (Lihat: Pinjol Ilegal DanaPintar Menjebak Orang yang Tak Meminjam, Aplikasinya Dihosting di China).
3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya sedikit berbeda dengan pinjol legal dan terdaftar. Perbedaan itu bisa berupa spasi saja, atau hanya membedakan satu huruf saja. Bahkan, menurut OJK, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk mengesankan seolah-olah mereka telah terdaftar dan berizin.
Untuk menghindari jeratan modus pinjaman ilegal tersebut, OJK menyarankan untuk meminjam di fintech lending yang legal sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi pinjaman.[]