Eropa Denda Amazon Rp12 Triliun karena Pelanggaran Data Pribadi
Cyberthreat.id - Uni Eropa menjatuhkan denda senilai 746 juta Euro atau setara Rp12,7 triliun kepada Amazon karena memproses data pribadi yang melanggar aturan perlindungan data pribadi (GDPR).
Dilansir Reuters, Jumat (20 Juli 2021), Komisi Nasional Luksemburg untuk Perlindungan Data (CNPD) memberlakukan denda pada Amazon dalam keputusan 16 Juli.
Juru bicara Amazon mengatakan akan mengajukan banding atas denda tersebut. Raksasa e-commerce itu mengatakan mereka yakin keputusan CNPD tidak berdasar.
CNPD tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa atau GDPR, mengharuskan perusahaan meminta persetujuan orang sebelum menggunakan data pribadi mereka atau menghadapi denda besar.
Secara global, pengawasan regulasi terhadap raksasa teknologi telah meningkat menyusul serangkaian skandal privasi serta keluhan dari beberapa bisnis bahwa mereka menyalahgunakan kekuatan pasarnya.
Google Alphabet, Facebook, Apple, dan Microsoft telah berada dalam pengawasan ketat di Eropa
Pada bulan Desember, pengawas privasi data Prancis memberikan denda terbesarnya sebesar 100 juta euro ($ 118,82 juta) kepada Google karena melanggar aturan negara tentang pelacak iklan online. []