622 Situs Web Diblokir karena Tawarkan Investasi Ilegal

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Sebanyak 622 situs web antara Januari hingga Juni 2021 yang menawarkan investasi perdagangan berjangka komoditi telah diblokir oleh pemerintah.

Domain-domain tersebut tak memegang izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Tiap bulan Bappebti selalu melakukan patroli siber dan menindak situs-situs web ilegal. Jumlahnya mencapai ratusan dan mengalami peningkatan tiap bulan, di antaranya 109 situs web ditindak selama Juni, 117 situs web (Mei), 105 situs web (April), dan 100 situs web (Maret), dan 68 situs web (Februari).

Data per tahun juga mengalami lonjakan, pada 2018 jumlah domain yang ditindak sebanyak 161, lebih banyak dibanding tahun sebelumnya 107 domain. Lonjakan drastis mulai terlihat pada 2019 dengan jumlah 439 domain, lalu naik hampir tiga kali lipat pada 2020 dengan jumlah 1.191 domain.

Tak hanya situs web, Bappebti juga melakukan pengawasan di akun-akun media sosial yang dianggap melanggar undang-undang.

“Sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi,” kata Bappebti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21 Juli 2021).

Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan siapa saja yang berbisnis di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dan tunduk dengan regulasi yang berlaku di Indonesia meski mereka mendapatkan legalitas dari regulator luar negeri.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, M. Syist, mengungkapkan, secara garis besar modus penawaran itu berkedok investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dan penawaran kontrak berjangka.

“Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi  yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko,” kata dia.

Menurut dia, perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, tapi juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return.

Masyarakat, kata dia, sebaiknya tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed  income) atau pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi perdagangan berjangka komoditi.

“Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ujar Syist.

Sebelum memutuskan investasi, ia menambahkan, periksa dulu legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.[]