5 Hal yang Disarankan OJK Jika Anda Terjerat Pinjol Ilegal

Ilustrasi gambar. Ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29 Oktober 2019). | Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Cyberthreat.id –Problem pinjaman online yang sering terjadi adalah penagihan utang dengan kasar, bahkan sampai merusak kehidupan privasi sang peminjam. Perlakukan seperti ini biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal lias tak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, bagaimana jika ada pengguna yang sudah terjerat dalam pinjol ilegal tersebut? Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan lima hal jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal.

"Pertama, segera lunasi, sebab jika tidak (pemberi) pinjol  ilegal akan meneror peminjam seperti menelepon dengan kata-kata kasar hingga menelepon orang-orang di kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan," kata Gamal di Kota Palu, Sulteng, Rabu (22 Juli 2021).

Kedua, laporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar fintech ilegal tersebut secepatnya ditindak agar tidak memakan lebih banyak korban jiwa.

Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.

Keempat, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya, ujarnya dikutip dari Antaranews.com.

Kelima, kata Gamal, jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.

"Kemudian beri tahu orang-orang yang memiliki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan," ucapnya.

Terakhir, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Gamal juga meminta kepada masyarakat jika telah melunasi utang dengan fintech ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman apalagi mereka kerap memberikan bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya mencekik peminjam.[]