Ini Langkah Baru Satgas Waspada Investasi untuk Berantas Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. | Foto: Harian Nasional/Aulia Rachman

Cyberthreat.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga sepakat melakukan sejumlah langkah baru untuk memberantas pinjaman online ilegal yang kian meresahkan.

Seperti diketahui, pinjaman online ilegal tidak hanya meneror nasabah gagal bayar dengan menyebarkan data pribadi, tetapi belakangan juga ramai diberitakan orang-orang menerima kiriman uang meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman. Lalu, pihak perusahaan akan menagih dengan bunga tinggi.

Dari sisi penegakan hukum, tak sedikit pula yang mengeluhkan pihak polisi kerap menolak laporan mereka yang menjadi korban pinjol ilegal dengan alasan belum ada payung hukum untuk menindak pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan lembaga yang menjadi anggota SWI telah bersepakat untuk memperketat ruang gerak pelaku kejahatan pinjaman online ilegal berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam dalam keterangan tertulis yang diterima Cyberthreat.id, Rabu (17 Juli 2021).

Menurutnya, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Tongam bilang, pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.

Menurut Helmy, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Sejak 2019, kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya yaitu:

OJK:
- Kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.

- Melarang Industri Jasa Keuangan agar tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal.

- Memperluas edukasi kepada masyarakat.

Bareskrim Polri:

- Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id

- Menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi.

- Melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.

- Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.


Kementerian Komunikasi dan Informatika RI:

- Melakukan cyber patrol.

- Pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal.

- Menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat.

- Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.

Kementerian Koperasi dan UKM RI:
- Menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota.

- Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.


Bank Indonesia:

- Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.

- Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.


Kementerian Dalam Negeri RI

- Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.

Kementerian Agama RI
Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI

Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.

Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

- Mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.


Selain itu, kata Tongam, untuk jangka panjang pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Untuk memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal, Tongam meminta peran serta masyarat untuk menghindari pinjaman online pada entitas yang tidak terdaftar di OJK.

Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.[]