Kominfo Larang Penjualan Kartu Seluler dalam Kondisi Aktif

Kartu seluler. | Foto: androidauthority.com

Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penjualan kartu seluler (subscriber identity module/SIM)) dalam keadaan tidak aktif untuk mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual kartu seluler mematuhi regulasi yang berlaku.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mulai diberlakukan pada April 2021. Regulasi ini mengatur registrasi kartu seluler prabayar.

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM Nomor 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM card dalam keadaan aktif,” ujarnya dalam sedaring “Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif” di Jakarta, Kamis (8 Juli 2021) dikutip dari situs web Kominfo.

Pada Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan jasa telekomunikasi. Selanjutnya, di ayat (6) dikatakan, peredaran dalam kondisi tidak aktif  wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Dirjen Ramli menyatakan di Indonesia saat ini pengguna kartu seluler aktif secara nasional mencapai 345,3 juta.

“(Pengguna) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” tutur dia.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh yang juga hadir dalam sedaring itu, mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap kartu seluler ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.

Dirjen Dukcapil menyatakan penggunaan kartu seluler yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu pemerintah untuk membangun single identity number.

Turut hadir dalam sedaring pakar hukum telekomunikasi I Ketut Prihadi, Kanit 2 Subdit 2 Dit. Tipid Siber Bareskrim Polri Kompol Irvan Reza, dan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Telekomunikasi seluruh Indonesia Merza Fachys, serta perwakilan dari asosiasi, komunitas maupun mitra penyelenggaraan jasa telekomunikasi seluler di Indonesia.[]