Berikut Ini Keuntungan Beli Ponsel dengan IMEI Terdaftar
Jakarta, Cyberthreat.id - Sebelum membeli ponsel pintar atau gawai mobile lain, selain masalah spesifikasi perangkat, jangan lupa cek nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). Pastikan IMEI tersebut legal dan terdaftar di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Director Government Affairs Qualcomm International Nies Purwati di Jakarta, Senin (8 Juli 2019), menuturkan tiga keuntungan yang bisa didapatkan konsumen apabila membeli ponsel pintar dengan IMEI legal.
Nies mengatakan, membeli ponsel pintar dengan IMEI legal dapat menghindarkan konsumen dari serangan malware, yang biasa disisipkan di smartphone "abal-abal" melalui aplikasi tertentu, salah satunya aplikasi fintech palsu.
Selanjutnya, memberi perlindungan dan keamanan data konsumen yang kini terbiasa memasukkan data informasi kartu kredit pada sejumlah aplikasi perbelanjaan maupun keuangan, demikian seperti dikutip dari Antaranews.com.
Menurut Nies, IMEI legal juga dapat mengurangi kepanikan konsumen saat ponsel pintar hilang maupun dicuri.
Jika pemberlakuan sistem kontrol IMEI Indonesia sudah berjalan, ponsel pintar dengan IMEI legal yang hilang maupun dicuri dapat otomatis terblokir sehingga data pengguna akan aman. Ponsel pintar yang terblokir itu tidak bisa dimanfaatkan oleh orang lain.
Tterakhir, kata Nies, pengguna akan mendapatkan layanan garansi yang lebih baik dengan membeli ponsel pintar dengan IMEI legal.
IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI terdiri dari 14 hingga 16 digit.
Nomor IMEI ini bukan semata untuk keperluan dagang dan untuk mengetahui tipe ponsel, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.
Nomor IMEI dapat dicek dengan mengetik *#06# dan ketuk tombol menelepon.
Pemerintah juga akan membuat regulasi terkait validasi IMEI dengan sistem DIRBS atau Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan, akan menetapkan peraturan yang mendukung pengendalian database nomor identitas asli ponsel (IMEI) pada 17 Agustus 2019.