Kementerian Perindustrian Pegang Kendali Database IMEI

iPhone | Foto: anyline.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Pemerintah menyatakan kebijakan mengatur IMEI (International Mobile Equipment Identification) demi melindungi bisnis ponsel dari persaingan tidak sehat karena efek maraknya ponsel ilegal.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, mengatakan, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.

Kebijakan validasi IMEI ini,menurut dia, juga bisa mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya.

“Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik,” kata dia di Jakarta, Senin (8 Juli 2019).

Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI, sedangkan menyangkut data IMEI berada di tangan operator.

Ketua Pengurus Harian  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan ponsel black market karena tidak ada jaminan hukum, kecuali sangat terbatas, misalnya hanya jaminan toko. Pendek kata, ponsel ilegal  sangat lemah perlindungan konsumennya.

“Namun pemerintah harus hati-hati dalam memblokir IMEI. Karena banyak konsumen tidak tahu mana ponsel black market, mana yang bukan. Bisa jadi konsumen tertipu atau terjebak,” tutur dia.

“Jadi, untuk menerapkan ini harus ada ada edukasi ke masyarakat terlebih dahulu tentang ponsel black market. Pemerintah pun harus melakukan law enforcement terhadap area-area yang sering menjual ponsel black market,” kata Tulus.