Dilarang di China, Bitmain Lirik Tambang Bitcoin Baru Termasuk Indonesia

Bitmain | Foto: Quaartz

Cyberthreat.id – Bitmain Technolgies, pembuat mesin penambangan mata uang kripto (cryptocurrency) terbesar di China, mengatakan, telah menangguhkan penjualan produknya menyusul larangan besar-besaran penambangan Bitcoin dll di negara tersebut.

Perusahaan berpusat di Beijing tersebut mengklaim sedang berupaya mencari pasokan listrik “berkualitas” di luar negeri bersama dengan para kliennya, terutama di Amerika Serikat, Kanada, Australia, Rusia, Kazakhstan, dan Indonesia. Selain itu, mereka juga sedang melirik pasar luar negeri yang menyediakan biaya listrik murah, seperti Belarus, Swedia, Norwegia, Angola, dan Kongo.

“Lokasi penambangan (luar negeri) tidak dibangun dalam semalam, apalagi tekanan penjualan sangat besar di pasar sekunder,” kata Bitmain dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, diakses Jumat (25 Juni 2021).

Sebelumnya, Bank sentral China (People’s Bank of China) memanggil sejumlah bank dan perusahaan pembayaran, di antaranya China Construction Bank, Agricultural Bank of China, Postal Savings Bank of china, dan Alipay. Mereka didesak untuk tidak melayani perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency).

Sejak Mei lalu, China menindak sejumlah penambangan mata uang kripto di sejumlah wilayah, yaitu Xinjiang, Mongolia Dalam, Yunnan, dan Sichuan. Keempatnya ini dijuluki sebagai empat penambangan terbesar di China. Cryptomining adalah bisnis besar di China, yang menyumbang lebih dari setengah produksi bitcoin di dunia.

Menurut Reuters, Senin (21 Juni ), dalam sebuah pertemuan yang tak disebutkan tanggalnya, bank sentral China mendesak perbankan dan perusahaan pembayaran memeriksa secara menyeluruh akun-akun nasabahnya apakah terlibat transaksi mata uang kripto atau tidak. Jika terdapat yang bertransaksi, mereka diminta segera menghentikan saluran pembayaran.

“Transaksi spekulatif dalam mata uang virtual mengacaukan tatanan ekonomi dan keuangan,” kata bank sentral. Selain itu, “bisa memunculkan risiko kegiatan kriminal seperti transfer aset ilegal dan pencucian uang serta membahayakan kekayaan orang,” demikian pernyataan bank sentral.[]