Qualcomm Dukung Pemerintah Implementasikan Regulasi IMEI

Ilustrasi | Foto : Antarafoto

Jakarta,Cyberthreat.id - Qualcomm, perusahaan penyedia prosesor untuk smartphone, mendukung langkah pemerintah untuk mengimplentasikan regulasi terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI). Qualcomm akan mendukung dari sisi transfer pengetahuan, sehingga pemerintah bisa memvalidasi IMEI.

“Dukungan ini dalam bentuk transfer pengetahuan, sehingga bisa membantu pemerintah memvalidasi IMEI dan pairing. Kami tidak mengurusi soal data yang dihimpun dan yang dikelola oleh pemerintah,” kata  Nies Purwati, Director Government Affairs South East Asia and Pacific Qualcomm di Jakarta, Senin, (8 Juli 2019).

Menurut Nies, dukungan dari Qualcomm juga dalam bentuk bantuan dihadirkan melalui teknologi berupa hardware secara cuma-cuma, serta software bersifat open source, serta Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS).

Teknologi ini, bahkan telah dimanfaatkan Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dalam sistem yang disebut Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA).

“Teknologi ini untuk hadirkan kualitas jaringan, dan penggunaan lebih baik untuk konsumen,”  ujar Nies

Nies melanjutkan, jika sudah berlaku, peraturan ini akan mengharuskan adanya pemeriksaan nomor IMEI dengan asosiasi komunikasi mobile internasional (GSMA), satu-satunya penerbit nomor IMEI. Sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Hal ini untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Nies.

Regulasi IMEI Terbit 17 Agustus

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kemenperin serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (IMEI).  Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

“Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, seperti yang diakses dari laman Kominfo.go.id, Senin, (8/7).

Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini, sebenarnya telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak  2017.

“Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” ungkap Janu.

Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

“Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik,” tegas Janu.