Perkuat Keamanan Informasi, Aceh Terapkan Sertifikat Elektronik
Cyberthreat.id – Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meneken kerja sama implementasi sertifikat elektronik dengan Pemerintah Aceh.
"Keberadaan sertifikat elektronik diharapkan menjadi sarana penjaminan keabsahan dan keutuhan dokumen demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak di Banda Aceh, Jumat (11 Juni 20210 dikutip dari Antaranews.com.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, setiap penyelenggaraan sistem elektronik ini wajib dilaksanakan secara andal dan bertanggung jawab.
Untuk itu, kata dia, butuh dukungan keamanan baik, salah satunya harus dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keautentikan, kerahasiaan dan keteraksesan informasi elektronik dalam sistem tersebut.
Menurut Syahrul, keunggulan penggunaan tanda tangan elektronik, selain penjaminan keamanan informasi adalah untuk efisiensi kerja birokrasi dan penggunaan sumber daya serta menjadikan layanan publik lebih cepat, akurat dan akuntabel.
Asisten III Setda Aceh Iskandar AP mengatakan perjanjian sertifikat elektronik ini menjadi tonggak awal peningkatan jaminan keamanan informasi Pemerintah Aceh, dalam hal ini adalah penyematan tanda tangan elektronik pada aplikasi PPID Aceh.
Iskandar berpendapat elektronifikasi merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam perkembangan zaman, khususnya era 4.0 yang sedang dijalani sekarang ini.
"Jika kita mengabaikannya, Pemerintah Aceh akan tertinggal dalam memberikan pelayanan informasi baik kepada masyarakat secara luas maupun kepada aparatur pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo dan Persandian Aceh Marwan Nusuf menyebutkan implementasi sertifikat elektronik ini diawali dengan aplikasi PPID Aceh, yakni terkait permohonan penyedia informasi publik.
Menurut Marwan, setelah penandatanganan permohonan kerja sama ini, akan ada sejumlah sistem lain yang akan menggunakan sertifikat elektronik seperti aplikasi dari rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Aceh, serta rumah sakit jiwa (RSJ) Aceh yang telah berkoordinasi penggunaan sertifikat elektronik ini.
"Kami berharap kepada SKPA lain yang mempunyai sistem informasi juga dapat berkoordinasi pendaftaran sertifikat elektronik ini," kata Marwan.
Untuk regulasi implementasi sertifikat elektronik di Pemerintah Aceh, Marwan mengatakan, telah menyusun peraturan gubernur tentang pemanfaatan sertifikat elektronik tersebut. Ditargetkan bulan ini segera terbit.[]