Biden Batalkan Upaya Trump Blokir TikTok dan WeChat

Ilustrasi TikTok dan WeChat

Cybertheat.id - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mencabut sejumlah perintah eksekutif yang dibuat pada masa pemerintahan Donald Trump, termasuk soal larangan mengunduh TikTok dan WeChat.

Seperti dilaporkan Reuters pada Kamis lalu, perintah eksekutif terbaru dari Joe Biden mencabut larangan terhadap TikTok dan WeChat yang dikeluarkan pada Agustus 2020, serta delapan perusahaan teknologi finansial dan perangkat lunak lainnya.

Pemerintahan Presiden Donald Trump memblokir TikTok dan WeChat sehingga tidak bisa diunduh di negara itu.  Namun, pengadilan di AS melarang perintah tersebut sehingga blokir tidak berlaku efektif.

Aturan baru yang dikeluarkan Joe Biden memerintahkan Departemen Perdangan untuk mengawasi aplikasi perangkat lunak seperti TikTok, yang bisa berdampak pada keamanan nasional. Departemen Perdagangan diperintahkan untuk melakukan evaluasi berkala pada aplikasi yang berisiko mengancam keamanan, ketahanan infrastruktur  penting atau ekonomi digital negara.

Departemen diminta membuat rekomendasi dalam kurun waktu 12 hari demi melindungi data warga AS pengguna aplikasi itu.

Perintah eksekutif itu juga mengharuskan badan intelijen dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS memberikan penilaian kepada Departemen Perdagangan soal kerentanan dan ancaman terhadap negara dalam waktu 60 hari.

Perwakilan TikTok dan WeChat tidak memberikan tanggapan atas isu ini.

Ada pun Juru Bicara Kementerian Perdagangan China, Gao Feng, mengatakan keputusan Bien itu sebagai "langkah positif ke arah yang benar."

Gao menambahkan bahwa China telah memperhatikan Amerika Serikat memerlukan tinjauan keamanan baru dari aplikasi, dan berharap "AS akan memperlakukan perusahaan China secara adil dan menghindari politisasi masalah ekonomi dan perdagangan." []