Investigasi IndonesiaLeaks Soal TWK Ala KPK Berbuntut Teror dan Peretasan
Cyberthreat.id - Platform Indonesialeaks yang merupakan hasil kolaborasi sejumlah media, pekan ini menurunkan hasil investigasinya soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang ditengarai sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus-kasus besar. Namun, jurnalis dan sejumlah media yang tergabung dalam kolaborasi itu mengalami teror dan upaya peretasan.
Berdasarkan kronologi yang dicatat Aliansi Jurnalis Independen (AJI), awalnya sempat ada 4 orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan yang mengikuti narasumber serja jurnalis IndonesiaLeaks saat berada di kantor Tempo pada Jumat, 28 Mei 2021.
Beberapa orang tak dikenal memfoto jurnalis Indonesiaeaks, saat mewawancarai narasumber di Café Malik And Co, Sabang, Senin, 31 Mei 2021.
Selain itu, ada pula upaya peretasan website Indonesia Leaks, Jumat 28 Mei 2021. Tak berhenti di situ, pada Minggu (6 Juni 2021), ada tindakan penghapusan thread yang dibuat oleh akun sosial media IndonesiaLeaks di Twitter. Instagram Tempo.co juga sempat dicoba untuk diretas pada hari Senin (7 Juni 2021).
Kemudian ada pesan WhatsApp mencurigakan dari nomor tidak dikenal ke koordinator tim liputan investigasi beberapa media, sebelum naskah Indonesia Leaks terbit, pukul 03.44 WIB, Minggu, 6 Juni.
Selain itu, akun Instagram rumah produksi film WatchDoc Documentary juga diretas, pada hari Minggu (6 Juni). Akun Twitter-nya juga sempat diretas namun berhasil diambil alih kembali.
Diketahui, WatchDoc pada 5 Juni lalu merilis film dokumenter berjudul KPK End Game yang merekam kesaksian para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.
Akibat peretasan itu, akun Instagram WatchDoc berubah nama menjadi "watchwatchwatchhehe." Tak ada unggahan sama sekali dari akun tersebut. Padahal sebelumnya, Watchdoc aktif mengunggah produk dan kegiatannya di sana.
Wakil Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Moh Ridwan Lapasere, menilai rangkaian teror dan peretasan terhadap jurnalis dan media tersebut, merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hasil investigasi IndonesiaLeaks yang dirilis awal pekan ini antara lain menemukan bukti dugaan TWK dirancang oleh pimpinan KPK untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang selama ini menangani kasus-kasus besar dan melibatkan petinggi negara.
Daftar nama 75 pegawai tersebut, disebutkan sudah ada jauh sebelum ide TWK muncul belakangan, saat pembahasan akhir peraturan komisi (Perkom) terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peran ketua KPK Firli Bahuri disebutkan cukup kuat untuk memaksa ketentuan soal tes wawasan kebangsaan dalam aturan tersebut. Draft aturan tersebut kemudian dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk diundangkan.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam aksi teror dan ancaman yang dialami jurnalis dan sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks.
"Komite mengecam segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media, yang menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Moh. Ridwan Lapasere dalam keterangannya, Selasa, 8 Juni 2021.
KKJ sendiri beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Komite menyatakan segala bentuk protes dan keberatan terhadap berita, harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang, yakni melalui hak jawab, hak koreksi atau mengadukan ke Dewan Pers," kata KKJ.[]