Humas Polri: Jangan Mudah Percaya Orang di Media Sosial

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (ketiga dari kiri) dan Kepala Subdit Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Dani Kustoni (kanan) saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8 Juli 2019) | Foto: Arif Rahman/Cyberthreat.id

Jakarta, Cyberthreat.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengimbau pengguna media sosial agar jangan terlalu mudah percaya kepada orang yang dikenal di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram yang berujung kepada percakapan melalui WhatsApp.

Meskipun hal ini terdengar sepele, Dedi mengatakan, faktanya masih banyak korban penipuan yang bermula dari saling kontak di medsos. "Edukasi terkait hal ini perlu dilakukan terus-menerus ke depan," kata Brigjen Dedi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (8 Juli 2019).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri beberapa waktu lalu menangkap sindikat penipuan online beromset miliaran rupiah. Pelaku yang berjumlah enam orang mengaku sebagai pegawai dari Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dedi mengatakan, pelaku menghubungi korban, lalu menginformasikan bahwa ada lelang kendaraan atau aset. Pelaku mengaku bisa menjamin korban memenangi lelang dengan syarat dimintai untuk mentransfer sejumlah uang.

"Kami masih terus mengembangkan kelompok ini karena sudah bermain selama empat tahun terakhir," ujarnya.

Kepala Subdit I Ditipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Dani Kustoni, mengatakan, pelaku utama berinisial HS saat telah mendekam  di penjara di Sumatera Utara.

HS, kata dia, mengontrol lima pelaku lain yang berada di wilayah lain. HS mencari calon korban melalui akun Facebook dan berpura-pura sebagai pejabat lalu mencari pertemanan, selanjutnya dia juga mencari korban dengan metode random sampling.

"Setelah dapat korban, HS mengubungkan korban dengan pelaku lain yang disebut sebagai stafnya. Setelah Facebook lalu terjadi komunikasi intens di WhatsApp, sampai akhirnya uang ditransfer," kata dia.

Kombes Dani mengimbau masyarakat yang mendapati kasus serupa agar melakukan cek dan ricek. Misalnya dengan bertanya kepada teman atau orang yang paham. Terpenting adalah mengecek ke institusi yang bersangkutan atau mengontaknya langsung.

Sejauh ini Ditipidsiber Bareskrim Mabes Polri baru menerima 28 laporan penipuan HS sejak Februari 2019.

"Masyarakat jangan mudah tergiur. Pastikan akun Facebook itu real dan selayaknya dikonfirmasi ke instansi yang bersangkutan. Cara pengiriman juga melalui transfer melalui rekening pribadi. Ini aneh juga," ujarnya.