Patroli Siber Polres Metro Jaksel Ungkap Jaringan Penjual Narkotika Tembakau Sintetis
Cyberthreat.id – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih memburu pedagang narkotika jenis tembakau sintetis yang dijual di media sosial.
Ada lima orang yang masuk daftar buron setelah polisi membekuk sembilan orang terpisah di Pandeglang (Banten), Kota Bogor, dan Jagakarsa (Jakarta Selatan).
"Kami akan kejar terus, mau sampai lubang tikus pun akan kami kejar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31 Mei 2021) seperti dikutip dari Antaranews.com.
Polisi mengungkap dua inisial dari lima DPO tersebut, yakni G dan P dengan peran yang berbeda. G merupakan otak atau aktor utama sekaligus pengendali pemasaran hingga media sosial.
Ia menyebut sembilan pelaku yang ditangkap sebelumnya tidak saling mengenal satu sama lain termasuk dengan G.
Selain G, ada juga DPO lain berinisial P sebagai pengendali produksi dan pengendali kamera pengawas atau CCTV. "Bahkan dia punya kode-kode melalui CCTV yang melapor ke atas, ke P ini," katanya.
Sedangkan DPO lainnya memiliki peran beragam mulai dari tukang masak/racik, kurir, hingga kaki tangan lainnya yang kini dalam pengejaran.
Yusri menyebut selain sebagai sindikat, jaringan tembakau sintetis itu merupakan kartel perdagangan gelap narkotika yang dikendalikan oleh anak-anak muda (usia 20-24 tahun).
Terungkapnya kasus tembakau sintetis oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan itu berawal dari penangkapan KRP di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 Mei lalu yang merupakan pengguna narkotika.
Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap IA di Kabupaten Tangerang, yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui media sosial. IA dilacak melali patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Berbekal petunjuk IA, polisi menangkap AM dengan total barang bukti 6 kilogram di Pandeglang, Banten yang juga merupakan produsen sekaligus administrator dari akun media sosial Instagram yang digunakan untuk transaksi.
Dari AM, polisi kemudian meringkus AH yang diduga akan memasok barang produksi tembakau sintetis dari AM untuk dipasarkan.
Dari pengembangan terhadap AM, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan kemudian menangkap sembilan pelaku berinisial MR, AF, J dan AH yang diketahui sebagai penjual atau kurir di Kota Bogor.
Setelah mengembangkan penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Wadi Sa'bani juga menangkap lima pelaku lain.
Lima pelaku tersebut berinisial R, RP, RA, TA dan M di dua rumah berbeda wilayah kota Bogor yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan gudang sekaligus pengemasan tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar dengan total barang bukti sebelumnya mencapai lebih dari 150 kilogram.[]