Pasar Kripto 'Berdarah-darah', Bitcoin Sempat Anjlok ke Rp450 Juta Setelah Larangan China

Ilustrasi via Steemit

Cyberthreat.id - Nilai aset kripto 'berdarah-darah' sepanjang Rabu, 19 Mei 2021. Bitcoin bahkan sempat anjlok hingga minus 20 persen dan bertengger di Rp450 juta per kepingnya dalam perdagangan hari ini di Indodax, salah satu bursa aset kripto Indonesia.

Sebelumnya, nilai bitcoin yang sempat menyentuh Rp900 jutaan, mulai turun perlahan setelah CEO Tesla mengumumkan pembatalan rencana untuk memungkinkan orang-orang membeli mobil Tesla menggunakan Bitcoin.

Musk bilang, pembatalan itu dilakukan karena penambangan Bitcoin menghabiskan banyak energi fosil seperti batubara. Seperti diketahui, pertambangan Bitcoin menyedot banyak energi listrik yang menggunakan batubara sebagai salah satu bahan bakarnya.

Tak hanya Bitcoin, seluruh aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia (sekitar 100-an coin digital) berwarna merah alias turun drastis. Bahkan, ada yang anjlok hampir 40 persen dari nilai sebelumnya.

Ethereum, misalnya, yang merupakan aset kripto terbesar kedua setelah Bitcoin, nilainya turun hingga Rp28,5 juta dari nilai tertingginya Rp51,4 juta dalam 24 jam terakhir.   

Ambruknya nilai aset kripto kali ini diduga kuat terkait dengan keputusan Pemerintah China yang mengumumkan melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran online di negara itu menyediakan layanan transaksi mata uang kripto.

Menurut Reuters, larangan itu termasuk ditujukan kepada para investor agar tidak melakukan perdagangan kripto yang spekulatif. (Lihat: China Larang Lembaga Keuangan dan Pembayaran Online Transaksi Cryptocurrency)

"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih, secara serius menghantam properti orang-orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," demikian pernyataan gabungan tiga asosiasi industri keuangan China.

Tiga asosiasi tersebut yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Terkait dengan transaksi uang kripto sejak awal pemerintah China memang melarangnya, tapi tidak membatasi seseorang memiliki mata uang kripto.

Langkah tersebut bukanlah pertama kali China melawan mata uang kripto. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto lokalnya.

Pada Juni 2019, People's Bank of China, bank sentral China, mengeluarkan pernyataan yang akan memblokir akses ke semua bursa cryptocurrency domestik dan asing, juga situs web Initial Coin Offering. Tujuannya, untuk menekan semua perdagangan cryptocurrency.

Namun, di sisi lain, pemerintah China mulai mensosialisasikan mata uang digitalnya sendiri yang disebut sebagai stable coin yang memiliki aset lindung nilai yakni mata uang Yuan fisik.[]