Gojek-Tokopedia Bergabung, Badan Perlindungan Konsumen: Belum Merger Saja Banyak Masalah!
Cyberthreat.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti mergernya dua raksasa perusahaan internet Indonesia, Gojek dan Tokopedia, menjadi GoTo.
Ada tiga hal yang disorot oleh BPKN dengan hadirnya GoTo, yaitu mekanisme komplain, keamanan data, dan berbagi data.
Kepala BPKN Riza Halim mengatakan, dengan keputusan merger tersebut, perusahaan seharusnya mampu memperkuat keamanan layanan. Lebih-lebih, kata dia, terkait mekanisme komplain pelanggan yang juga bakal semakin kompleks.
“Belum merger saja keduanya sudah banyak mengalami masalah terkait perlindungan konsumen, bagaimana kalau merger? Tentu harus bisa lebih kuat lagi antara keamanan dan pelayanan pelanggan,” ujar Riza kepada Cyberthreat.id, Selasa (18 Mei 2021).
Salah satu masalah yang terkait data pengguna, misalnya, bocornya 91 juta pengguna Tokopedia. Perusahaan sampai sekarang tak pernah terbuka apakah data tersebut benar-benar data milik perusahaan atau tidak. Hasil investigasi Kemenkominfo terkait hal tersebut juga tak terbuka kepada publik.
Terkait peningkatan keamanan ini, Rizal meminta agar Gojek dan Tokopedia mampu melindungi pengguna dari berbagai ancaman kejahatan siber mulai peretasan, scamming, hingga social engineering yang seringkali terjadi di dua platform tersebut.
Fakta angka dari mergernya Gojek dan Tokopedia. | Sumber: GoTo
Berita Terkait:
- Gojek dan Tokopedia Resmi Bergabung Jadi GoTo
- KPPU: Kami Gagap Tangani Perkara Digital, Aturannya Tidak Ada
Kabar merger tersebut diumumkan kepada publik secara resmi pada Senin (17 Mei). Dengan keduanya bersatu, Grup GoTo saat ini memiliki lebih dari dua juta mitra pengemudi, lebih dari 11 juta mitra usaha (merchant), dan lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan. GoTo menargetkan bisa berkontribusi dua persen terhadap total PDB Indonesia.
Grup GoTo mengantongi Gross Transaction Value (GTV) lebih dari 22 miliar dolar Amerika Serikat tahun lalu, sedangkan jumlah transaksi lebih dari 1,8 miliar pada 2020.
Lalu, memiliki lebih dari 2 juta mitra pengemudi yang terdaftar dan lebih dari 11 juta mitra usaha (merchant) per Desember 2020. Untuk pengguna aktif bulanan, melalui layanan dari keduanya, GoTo memiliki lebih dari 100 juta pengguna.
Kedua perusahaan pertama kali bekerja sama pada tahun 2015 untuk mempercepat layanan pengiriman e-commerce menggunakan jaringan mitra pengemudi Gojek.
Grup GoTo mendapatkan dana dari beragam investor, antara lain Alibaba Group, Astra International, BlackRock, Capital Group, DST, Facebook, Google, JD.com, KKR, Northstar, Pacific Century Group, PayPal, Provident, Sequoia Capital, SoftBank Vision Fund 1, Telkomsel, Temasek, Tencent, Visa dan Warburg Pincus.
Baca:
- Akankah GoTo Kuasai Pasar Ekonomi Digital Indonesia? Ini Pandangan INDEF
- Enam Hal yang Dikhawatirkan KPPU Jika Gojek dan Tokopedia Merger
Perlindungan data
Menyangkut data pengguna, Riza mengatakan, lembaganya mendorong agar pemerintah menyiapkan regulasi tambahan, selain RUU Pelindungan Data Pribadi, terutama dalam pemakaian dan akses data.
Sebab, jika banyak perusahaan internet bergabung dan menguasai big data, tentu diperlukan regulasi terkait penggunaan dan pengelolaan data, akses data, dan berbagi data.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di era ekonomi digital.
“Tentu kalau semakin besar pasar dan kapitalisasinya, mereka akan menguasai data-data yang ada, sehingga perlu ada regulasi terkait penggunaan data, akses data, dan data sharing, khususnya data pribadi,” ujar Rizal.
Melalui regulasi tersebut, setiap platform diwajibkan untuk transparan tentang data yang dikumpulkan dan dibagikan kepada platform lain, sekalipun platform tersebut bekerja sama ataupun melakukan merger, Rizal menambahkan.
Selain itu, platform yang bersangkutan juga harus meminta persetujuan dari pengguna terkait dengan berbagi data. Jika pengguna tidak setuju, platform tidak berhak untuk membagikan data tersebut kepada platform lain.
Rizal mencontohkan, setiap kali Tokopedia ingin menawarkan atau mengalihkan layanan yang dimiliki ke Gojek, perusahaan wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan dari pengguna.
“Pengaturan regulasi ini bisa dilakukan bersamaan dengan RUU Pelindungan Data Peribadi (PDP), tetapi kalau bisa lebih cepat akan lebih bagus. Jadi, kalau terjadi pelanggaran platform, bisa langsung dimintai pertanggungjawaban. Dan, ini berlaku untuk semua platform digital yang beroperasi di Indonesia,” ujar dia.
Mekanisme persetujuan pengguna tersebut juga pernah disinggung oleh Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Shinta Dewi Rosadi. Menurut dia, dalam RUU PPD perlu diperjelas terkait perlindungan data pribadi ketika terjadi merger perusahaan.
Penekanan tersebut disoroti Shinta lantaran yang tercantum di RUU PDP masih sebatas notifikasi. “Kalau hanya notifikasi kita hanya dikasih tahu, tapi kita tidak tahu datanya dikemanakan,” kata Sinta saat berbincang dengan Cyberthreat.id, Rabu (27 Januari 2021) menanggapi fenomena merger platform digital.[] (Baca: UU PDP Perlu Atur Persetujuan Pemilik Data Terkait Merger Perusahaan)
Redaktur: Andi Nugroho