Dinilai Monopoli Pasar Israel, Facebook Terancam Kena Denda Rp 25,58 Miliar
Cyberthreat.id – Facebook dan unit usahanya di Israel terancam didenda sebesar US$1,8 juta (sekitar Rp25,58 miliar). Badan persaingan usaha Israel menyatakan, raksasa media sosial itu tak meminta persetujuan dulu saat membeli dua perusahaan setempat.
Kasus tersebut masih akan disidangkan dan Facebook juga diberi hak untuk mengajukan pendapat kepada badan persaingan usaha dalam waktu 60 hari, tulis Reuters, Selasa (11 Mei 2021).
Facebook sebelumnya membeli dua perusahaan Israel, RedKix Inc pada 2018 dan Service Friend Ltd pada 2019, tanpa izin. Menurut badan tersebut, Facebook jelas melanggar Undang-Undang Persaingan Ekonomi Israel.
“Facebook diwajibkan untuk melaporkan transaksi yang memerlukan persetujuan direktur jenderal (badan tersebut) karena Facebook adalah ‘monopoli’, di mana pangsa pasarnya di Israel melebihi 50 persen,” kata badan tersebut.
Berdasarkan regulasi setempat, perusahaan yang memegang 50 persen atau lebih di pasar yang relevan diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan direktur jenderal sebelum bersepakat merger perusahaan.
Facebook bersama dengan Instagram dianggap sebagai monopoli pasar jejaring sosial di Israel, kata badan tersebut.
Facebook Israel membantah melakukan kesalahan dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan otoritas persaingan usaha.
"Kami akan menanggapi klaim awal otoritas untuk menunjukkan bahwa mereka tanpa dasar dan tidak tepat," kata Facebook.
"Tidak ada kewajiban pelaporan sehubungan dengan transaksi ini dan kami yakin bahwa otoritas akan memberi kesimpulan yang benar,” perusahaan menambahkan.[]