Brasil Desak WhatsApp Tunda Pemberlakuan Kebijakan Privasi pada 15 Mei
Cyberthreat.id – Pemerintah Brasil mendesak agar WhatsApp menunda kebijakan privasi barunya yang bakal diterapkan pekan ini.
Desakan itu dikeluarkan pada Jumat (7 Mei 2021) oleh Badan Perlindungan Data Brasil (ANPD), Badan Konsumen Nasional (Senacon), Layanan Penuntutan Federal, dan Badan Pengawas Persaingan (Cade), demikian tulis ZDNet, diakses Selasa (11 Mei).
WhatsApp, layanan pesan daring milik Facebook, tersebut diberi batas waktu hingga kemarin. Jika perusahaan tak memenuhi desakan itu, pemerintah Brasil akan melakukan langkah hukum guna menjamin perlindungan hak-hak kolektif.
Sejak awal Januari lalu, WhatsApp menjadi perbincangan pengguna di seluruh dunia lantaran pengumuman kebijakan privasi terbaru, bahwa perusahaan akan berbagi metadata penggunanya kepada Facebook Inc dan grup perusahaan lain.
Baca:
- WhatsApp Coba Lagi Meyakinkan Anda untuk Menyetujui Kebijakan Privasi Barunya, Sindir Telegram
- WhatsApp Pasang Iklan di Koran-koran India Soal Kebijakan Barunya, Dikritik Berlakukan Standar Ganda
Pengguna tak diberi opsi untuk menolak. Jika ingin tetap lanjut memakai WhatsApp, pengguna harus menerima kebijakan privasi yang awalnya akan diberlakukan pada 8 Februari 2021.
Akibat pengumuman itu, ramailah para pengguna eksodus ke platform pesaing lain. Yang mendapat durian runtuh tentu saja Signal dan Telegram. Bahkan, platform lokal Indonesia, Palapa, juga mendapat imbas dari kecemasn pengguna WhatsApp. Ketiganya mendadak mendapatkan tambahan pengguna yang cukup signifikan.
Akibat protes itu, WhatsApp pun menunda hingga 15 Mei. Sebelumnya, perusahaan pun beriklan besar-besaran di India meluruskan informasi kebijakan privasinya itu setelah penggunanya berpindah platform. Termasuk, mereka membuat informasi “Status WhatsApp”.
Tanpa batasan
Regulator Brasil juga mendesak agar pengguna yang menolak kebijakan privasi itu tetap menerima layanan penuh, tanpa batasan fungsi apa pun.
Facebook juga tidak boleh membagikan data pengguna WhatsApp dengan cara apa pun atas dasar kebijakan baru tersebut hingga ada lampu hijau dari regulator.
Baca:
- WhatsApp Muncul di Fitur Status, Jawab Kegalauan Pengguna
- WhatsApp Longgarkan Tenggat Waktu untuk Menerima Kebijakan Privasi Barunya
Menurut regulator, kebijakan privasi baru WhatsApp dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak data pribadi pengguna. Dari sudut perlindungan konsumen, regulator memandang WhatsApp gagal memberikan informasi yang jelas terkait jenis data apa yang akan diperlakukan perusahaan dan tujuan dari pembagian data itu.
Sementara itu, pakar hukum digital setempat, Francisco Gomes Júnior, menilai kebijakan baru WhatsApp dinilai tidak tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Umum Brasil yang diberlakukan tahun lalu. UU tersebut telah menjelaskan bagaimana data pribadi harus dikumpulkan, disimpan, digunakan, dan dihapus di negara tersebut.
“Masing-masing individu harus diberikan kebebasan untuk mengelola kapan dan oleh siapa data mereka dapat digunakan, dan aplikasi perpesanan tidak memenuhi prinsip persetujuan pengguna tersebut, yang merupakan inti dari bagaimana data pribadi dapat dibagikan,” ujar Júnior.
Hingga kini, WhatsApp belum memberikan pernyataan terbuka menanggapi permintaan otoritas Brasil tersebut.[]
Redaktur: Andi Nugroho