Karyawan Subkontraktor PT Freeport Ditahan Atas Tudingan Ujaran Kebencian di Facebook

Ilustrasi | Foto: Unsplash

Cyberthreat.id – Seorang karyawan salah satu perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia berinisial HG (32) ditahan oleh Polres Mimika terkait dengan dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Ia juga dituding oleh polisi telah mengunggah tulisan yang bersifat provokasi di akun Facebook-nya.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Ahad, mengatakan bahwa berkas tersangka HG sudah masuk tahap penyidikan.

"Sudah penyidikan dan kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas tahap satunya sudah bisa kami ajukan ke kejaksaan," kata Hermanto seperti diberitakan Antaranews, Minggu (9 Mei 2021).

HG ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu (5 Mei). Saat ditangkap aparat, HG tidak melakukan perlawanan.

HG kemudian dibawa dari Tembagapura ke Timika untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana.

Pada 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT HG melalui akun Facebook dengan nama Enago Womaki mengunggah tulisan yang memperingatkan seluruh masyarakat Papua agar berhati-hati karena “pandangan aparat TNI/Polri terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM).”

Pada 26 Juli 2020, akun yang sama mengunggah tulisan yang menyebutkan bahwa otonomi khusus (Otsus) di Papua telah berakhir dengan tindakan kekerasan, seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.

Atas perbuatannya, HG terancam pidana maksimal 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[]