Disarankan Bikin Sistem Pendaftaran PSE Asing Jelang Akhir Tenggat, Kominfo: Itu Tugas BKPM
Cyberthreat.id - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 24 November 2020 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lokal dan asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri di Kominfo paling lambat 6 bulan setelah aturan itu dibuat. Itu artinya, batas waktunya hingga 24 Mei mendatang.
Februari lalu, Menkominfo Johnny G. Plate bahkan mengancam akan memblokir aplikasi Clubhouse di Indonesia, jika tidak mendaftarkan diri sesuai tenggat waktu yang telah dibuat: sebelum 24 Mei 2021 (Lihat: Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir, Menkominfo: Daftarkan Diri Dulu sebagai PSE di Indonesia).
Ironisnya, belakangan terungkap, sistem untuk PSE asing mendaftarkan diri belum rampung dikerjakan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo, Mariam F. Barata. Mariam bilang, sistem OSS (Online Single Submission — sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, red) yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kominfo belum memfasilitasi PSE privat asing. Itu sebabnya, PSE asing belum dapat mendaftarkan dirinya. (Lihat: Facebook kok Belum Terdaftar PSE Privat? Ternyata Pemerintah Belum Bikin Sistem Registrasinya).
Namun, di situs web pse.kominfo.go.id, yang dibuat untuk pendaftaran PSE, terdapat nama-nama perusahaan asing yang sudah mendaftar seperti Amazon Data Services Indonesia, Microsoft Cloud Service Provider, Google Cloud Region Jakarta, dan Google. Sementara, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter belum terdaftar. (Lihat: Perusahaan Big Tech Amerika yang Sudah dan Belum Mendaftar Sebagai PSE di Indonesia)
Lantas mengapa Amazon, Microsoft sudah terdaftar jika sistemnya belum tersedia?
Dihubungi Cyberthreat.id pada Rabu (5 Mei 2021), Mariam mengaku bahwa perusahaan yang disebutkan Cyberthreat.id itu infrastrukturnya di Indonesia dan bukan mendaftarkan diri sebagai PSE Asing.
“Amazon mendaftar sebagai Badan Usaha Indonesia, bukan PSE asing,” katanya kepada Cyberthreat.id.
Lantas, bagaimana dengan Facebook yang sudah punya perwakilan di Indonesia? Ditanya soal ini, Mariam menjawab bahwa yang dapat mendaftarkan adalah yang memegang kendali atas platform. Menurutnya, Facebook memang sudah ada kantor perwakilan di Indonesia, tetapi mereka tidak punya kendali terhadap sistem elektroniknya. Karena itu Facebook belum bisa menggunakan sistem OSS untuk lokal.
“PSE yang harus mendaftar adalah yang punya kendali terhadap sistem elektroniknya,” tutur Mariam.
Turki tampaknya selangkah lebih maju dari Indonesia soal ini. Pada Januari lalu, Turki berhasil memaksa Facebook, Youtube, dan Twitter untuk membuka perwakilan di Turki. Undang-undang media sosial negara itu mewajibkan setiap perusahaan internet asing memiliki perwakilan lokal. Jika tidak, terancam dikenai denda. Sehingga perusahaan-perusahaan teknologi asing itu tidak punya alasan bahwa kantor perwakilan mereka tidak punya kendali atas sistem elektroniknya seperti penjelasan Facebook Indonesia yang dikutip Mariam. (Lihat: Facebook Akhirnya Buka Perwakilan Lokal di Turki).
Selain itu, undang-undang internet Turki juga mewajibkan perusahaan media sosial yang memiliki lebih dari 1 juta pengguna untuk menyimpan data pengguna Turki di wilayah hukum negara itu. Kewajiban itu adalah bagian dari cara Turki menerapkan kedaulatan data warganya. (Baca juga: Turki Terapkan Kedaulatan Data, Twitter Akhirnya Bersedia Dirikan Badan Hukum)
Pakar Usulkan Kominfo Buatkan Sistem Sementara
Menyangkut sistemnya, Executive Director of Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengusulkan sistem untuk pendaftaran PSE lingkup privat asing bisa dibuat dulu oleh Kominfo.
“Sistem registrasi seperti yang dimaui PP dan Permenkominfo bukan urusan baru bagi Satker di Kemkominfo. Sehingga, sistemnya bisa mereplikasi sistem satker lain. Sehingga biaya juga tidak besar dan bisa lebih cepat," ujarnya kepada Cyberthreat.id, Kamis (6 Mei 2021).
Selagi Kominfo membuat sistemnya sendiri, Heru menyarankan Kominfo juga sambil mendorong BKPM menyiapkan sistemnya sehingga sistem OSS buatan BKPM nanti bisa tinggal menambah data saja.
“Bisa dikerjakan sendiri dan nanti diintegrasikan dengan BPKM bilamana sistem siap,” ujarnya.
Itu menurut Heru tidak sulit dan tidak butuh waktu lama. "Seminggu saja kelar soal ini sebenarnya,” tuturnya.
Menurut Heru, itu solusi untuk mengakomodir para PSE asing yang ingin mendaftarkan dirinya. Karena masih ada waktu untuk percepatan dalam menjalankan amanat dari Permenkominfo yang mengancam PSE dapat diputus aksesnya jika tidak mendaftarkan dirinya.
“Ketika aturan sudah diundangkan, apa yang menjadi amanat dari aturan tersebut harus kita jalankan. Kalau sarana dan prasarana belum tersedia, harus segera disiapkan agar aturan yang sudah dibuat berjalan secara efektif,” tuturnya.
Cyberthreat.id pun menanyakan Kominfo apakah akan membuat sistemnya sendiri. Namun, Kominfo mengatakan itu tugas BKPM.
"Masing-masing kementerian/lembaga sudah jelas tugas dan fungsinya masing-masing diatur dalam Perpres. Untuk membuat sistem perizinan terpadu (OSS) adalah tanggung jawab BKPM,” ujar Mariam, Kamis (6 Mei 2021). []
Editor: Yuswardi A. Suud