Makin Merajalela, Pinjol Ilegal DuitGo dan DuitKita Teror Debitur Pakai Akun Medsos Palsu

Akun Instagram palsu yang dibuat oleh pihak aplikasi pinjaman online

Cyberthreat.id - Seolah tak tersentuh hukum, penagih hutang pinjaman online terus melakukan berbagai cara untuk meneror korbannya. Jika sebelumnya teror dilakukan dengan menyebarkan data pribadi peminjam ke seluruh daftar kontak di ponsel korban, kini jangkauannya diperluas dengan mengumumkannya di media sosial menggunakan akun palsu.

Sebuah cuitan yang diunggah oleh akun @Pinjollaknat memperlihatkan tangkapan layar akun palsu yang dibuat oleh penagih pinjaman atas nama debitur.

“Kalo dulu untuk mempermalukan debitur para DC pinjol membuat grup WA donasi. Kalo cara sekarang dengan  membuat akun sosmed yang mempermalukan debitur. Ini sudah bentuk kejahatan!  @LBH_Jakarta @KomnasHAM @KomnasPerempuan @SubditP @DivHumas_Polri @CCICPolri @komnas_anak,” tulis akun @Pinjollaknat dalam tweetnya yang diakses Kamis (6 Mei 2021).

Dalam twit tersebut, Pinjollaknat melampirkan dua buah tangkapan layar akun Instagram yang dibuat oleh DC (debt collector) fintech ilegal.

Akun pertama atas nama @stzulaekha.real, dibuat oleh perusahaan aplikasi fintech illegal DuitKita. Dalam akun Instagram tersebut, DC menyebut jika debitur  open BO (jual diri) untuk membayar pinjamannya di DuitKita. Bahkan DuitKita juga menawarkan anak debitur untuk dijual dengan harga Rp 3.341.120. Saat ditelusuri oleh Cyberthreat.id akun Instagram ini sudah tidak tersedia atau sudah dihapus.

Sementara akun kedua atas nama @Dimaspudada.real, dibuat oleh DC dari aplikasi fintech illegal DuitGo. Dalam akun tersebut DC menyebutkan sedang mencari Dimas Pudada, dan meminta debitur untuk segera melunasi pinjaman. Dalam akun tersebut, DC juga mengunggah foto- foto milik Dimas dan keluarganya, beserta KTP yang digunakan Dimas saat meminjam duit di aplikasi tersebut. Saat ditelusuri Cyberthreat.id, akun tersebut masih ada di Instagram.

Postingan dari @Pinjollaknat ini telah direspon secara langsung Kepala analis Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Polri, Mochammad Yunnus Saputra,yang mengatakan pihaknya akan langsung menindaklanjuti laporan @pinjollaknat itu. 


Tidak Tersedia di Playstore dan App Store
Sebelumnya, pada Maret 2020 lalu, OJK sudah memasukkan “DuitGo” dan “DuitKita” dalam daftar aplikasi fintech illegal yang sudah ditutup OJK. Namun aplikasi tersebut ternyata masih bisa diakses oleh pengguna melalui penyedia aplikasi pihak ketiga.

Dalam penelusuran Cyberthreat.id, aplikasi “Duit Go” dan juga “Duit Kita” tidak tersedia di Play Store dan juga App Store. Tetapi ketika ditelusuri melalui penyedia aplikasi pihak ketika bernama apkpure.com, kedua aplikasi ini masih bisa diunduh oleh pengguna.

Dalam penjelasannya di APK Pure, aplikasi Duit Go ini diunggah oleh pemilik akun bernama Hein Win pada 4 November 2020. Dalam penjelasannya aplikasi ini merupakan  apilikasi pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam, yang memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 26 persen.

Sedangkan Aplikasi DuitKita diunggah oleh pemilik akun bernama Irfan Spark pada 16 Mei 2019. Dalam penjelasannya disebutkan pengguna dapat meminjam uang hanya dengan menggunakan KTP dan satu audit saja, dengan bunga yang ditawarkan sebesar 36 persen.

Dalam kasus lain, aplikasi pinjaman ilegal menjebak korbannya untuk mengunduh aplikasi, lalu mengirimkan pesan meminta pembayaran. Padahal, si penerima pesan tidak meminjam uang di aplikasi itu. Celakanya lagi, penagihan tidak hanya datang dari satu aplikasi, tapi bisa mencapai 10 aplikasi seperti dialami Edy, seorang warga Medan baru-baru ini.

Penagihan model ini, diduga lantaran aplikasi telah menyedot data di perangkat pengguna saat aplikasinya diinstal. Sedangkan tagihan atas nama aplikasi lain, diduga karena pengelola "beternak" alias menduplikasi aplikasinya dan membuat sejumlah nama lain, meskipun aplikasi-aplikasi itu dikelola oleh kelompok yang sama. (Lihat: Pinjol Ilegal DanaPintar Menjebak Orang yang Tak Meminjam, Aplikasinya Dihosting di China)

Cyberthreat.id sedang berupaya mengkonfirmasi ke OJK dan juga Kominfo terkait dengan aplikasi fintech illegal yang masih beroperasi dengan memanfaatkan penyedia aplikasi pihak ketiga. []

Editor: Yuswardi A. Suud