Keterbukaan Informasi Perlu Manfaatkan Teknologi Digital

Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba | Foto: Arsip Kemenkominfo

Cyberthreat.id – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu acuan keberhasilan seorang pemimpin lembaga. Oleh karenanya, di era sekarang, keterbukaan ini sangat relevan untuk memanfaatkan teknologi digital.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo RI, Mira Tayyiba, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4 Mei 2021).

Mengutup data Open Government Leader yang dikeluarkan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tahun 2016, kata dia, Indonesia disebut memiliki budaya pemerintahan berbasis transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Ia mengatakan, kemajuan pesat teknologi digital dapat menghadirkan keuntungan tetapi juga bisa menjadi tantangan.

“Di satu sisi, teknologi digital memungkinkan kita semua untuk beraktivitas dan berkarya terutama dalam masa pandemi. Tetapi, di sisi lain teknologi digital yang tidak bijak pemanfaatannya akan menghasilkan berbagai permasalahan seperti hoaks dan disinformasi. Oleh karena itu, literasi digital yang baik sudah menjadi suatu keharusan, dan bukan lagi suatu pilihan,” jelasnya.

Ia tak menutup mata bahwa masih banyak badan publik yang belum berstatus informatif.

Merujuk pada laporan Komisi Informasi Publik 2020, bahwa baru 60 badan publik (17,4 persen) yang mendapatkan kategori informatif, 34 badan publik (9,8 persen) kategori menuju informatif, dan selebihnya masih dalam kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif dari 348 badan publik yang dipantau.

“Saya sengaja mengungkapkan kembali data hasil monitoring dan evaluasi tahun lalu ini sebagai bahan evaluasi kita dalam momentum memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional saat ini,” ujar dia.

“Hal ini saya anggap sangat penting mengingat bahwa keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama bagi sebuah negara demokrasi. Keterbukaan informasi publik menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ia menambahkan.

Lebih lanjut, Mira mengatakan ada empat hal yang dapat dilakukan secara bersama untuk peningkatan status badan publik menjadi informatif.

Pertama, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik perlu diperkuat karena dipundak berkala sesungguhnya keberhasilan implementasi Undang-Undang ini. Kedua, pimpinan badan publik pada setiap tingkatan harus memiliki persepsi yang sama akan pentingnya penciptaan budaya keterbukaan informasi,” jelasnya.

Ketiga, peningkatan praktik tata kelola data di setiap PPID dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan tata kelola data yang handal sebagai bahan dasar pelayanan informasi. Keempat, peningkatan kapasitas SDM PPID dalam memanfaatkan teknologi digital.[]