Mau Jual Beli Bitcoin Cs? Ini 13 Bursa Kripto Indonesia yang Terdaftar di Bappebti

Ilustrasi via Hacker Noon

Cyberthreat.id - Mata uang kripto (cryptocurrency) yang di Indonesia baru diakui sebagai aset digital sedang naik daun. Ini dipicu oleh lonjakan harga  Bitcoin dan Etherium yang kembali mencatat lonjakan harga tertinggi sepanjang masa.

Bitcoin yang pada akhir Desember 2020 lalu masih di kisaran Rp350 jutaan per unitnya, sekarang telah menembus angka Rp800 jutaan. Begitu juga Etherium, telah naik dari Rp10 jutaan di akhir tahun lalu ke Rp50 jutaan saat ini.

Lonjakan harga ini membuat minat orang untuk berinvestasi di aset kripto juga melonjak tajam.

Namun begitu, jangan salah memilih tempat untuk bertransaksi. Jika tidak hati-hati, bisa-bisa Anda terjebak bertransaksi di bursa kripto tak resmi alias tidak diakui negara.

Untuk menghindari hal itu, Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis nama-nama platform yang telah terdaftar di lembaga itu untuk transaksi perdagangan aset kripto.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman resmi Bappebti pada Selasa (4 Mei 2021), ada 13 nama perusahaan yang tercantum dalam daftar yang dirilis pada Februari 2021 lalu.

Beberapa di antaranya sudah dikenal di kalangan peminat aset kripto, seperti Indodax dan TokoCrypto.

Dalam daftar itu tidak ada nama Binance, yang disebut-sebut sebagai platform perdagangan aset kripto terbesar di dunia yang berbasis di Amerika Serikat.

"Binance sejak Oktober 2020 telah dipanggil dan sepakat untuk menghentikan kegiatannya di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Togam L Tobing kepada wartawan, Senin (3 Mei 2021).   

Tongam mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi di luar platform yang telah mendapat izin. Sebab, jika kelak bermasalah, maka akan sulit diminta pertanggungjawabannya sehingga akan merugikan konsumen sendiri.


Daftar uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar saat ini berdasarkan data dari Coinmarketcap.com, Selasa malam (4 Mei 2021)
 

Berikut adalah daftar lengkap 13 perusahaan Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti (Calon Pedagang):

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Bursa Cripto Prima
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
12. PT Triniti Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset

Sebelumnya, Bappeti juga telah merilis daftar  229 aset kripto yang diakui di Indonesia. Selengkapnya klik: Ini Daftar 229 Jenis Aset Kripto yang Diakui di Indonesia