Kominfo Tak Bisa Langsung Blokir Konten Terlarang di Platform Digital

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, tidak bisa langsung menutup akses konten terlarang yang ditemukan di sebuah platform digital. Hal ini berbeda perlakuan jika konten terlarang ditemukan di sebuah situs web.

"Kalau bentuknya website, Kominfo dapat melakukan langsung penutupan website tersebut. Tetapi, kalau di platform, kita tidak mungkin menutup platform tersebut secara keseluruhan," ujar Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Mariam F Barata dalam sedaring bertajuk "Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 Tentang PSE Lingkup Privat Untuk Sektor Kesehatan dan Perdagangan", Selasa (4 Mei 2021).

Platform digital yang dimaksud oleh Mariam, seperti Facebook, Google, e-commerce dan sejenisnya, atau platform user generated content (UGC)—konten yang diunggah oleh pengguna.

Mariam menjelaskan Kemenkominfo tidak mungkin memblokir akses platform secara keseluruhan karena menyangkut beberapa pelaku dalam platform tersebut.


Tata kelola dan moderasi konten di platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE).


"Kita harus memerintahkan yang punya platform untuk melakukan takedown [konten terlarang tersebut,red). Untuk melakukan takedown itu harus, kalau bersifat mendesak, maka dilakukan dalam waktu 4 jam," ujarnya.

Meski begitu, Mariam mengatakan platform UGC masih berpotensi diputus aksesnya jika tidak memenuhi permintaan penurunan dari Kominfo sebanyak tiga kali.

Platform UGC tersebut dapat dikenai denda. Dalam 1x24 jam ada teguran tertulis. Dalam 2 atau 3 kali teguran, tapi tidak ada tindak lanjut, platform akan langsung ditutup aksesnya.


Ketentuan moderasi terkait dengan platform user generated content (UGC).


Alur perintah pemutusan akses terhadap konten terlarang dan sanksi yang diberikan kepada PSE yang tak menindaklanjuti perintah penurunan konten terlarang.


Mariam menjelaskan pemerintah akan memerintahkan para penyedia jasa internet (ISP) untuk melakukan pemutusan akses jika ditemukan adanya konten yang melanggar aturan.

Sementara, terkait penurunan konten, Kominfo memerintahkan kepada para penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar melakukan pemblokiran akses.

Ada dua jenis konten yang melanggar dan perlu penanganan moderasi, yaitu pertama, konten yang dilarang. Konten yang termasuk kategori ini, antara lain yang melanggar UU Pornografi dan UU Terorisme, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum (KUHP dan UU ITE) dan konten yang memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Kedua, konten bersifat mendesak. Konten jenis ini, antara lain terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Konten-konten yang ditindaklanjuti tersebut, kata Mariam, berdasarkan  laporan masyarakat, permintaan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengadilan, hingga temuan Kominfo melalui sistemnya yang dikenal sebagai Cyberdrone Kominfo.[]

Redaktur: Andi Nugroho