Perludem: E-Rekap Meminimalkan Masalah Penghitungan Suara
Jakarta, Cyberthreat.id - Perludem menilai rekapitulasi yang memanfaatkan teknologi dapat meminimalisasi beberapa persoalan rekapitulasi manual. Namun, rekapitulasi elektronik (e-rekap) bukan berarti nol resiko.
"Perlu di ingat bahwa pilihan atas teknologi Pemilu bila ingin menerapkan rekapitulasi suara elektronik, harus dilakukan secara matang, inklusif, dengan waktu yang cukup untuk melaksanakan uji coba berulang kali dan memadai bagi para petugas, serta melakukan audit teknologi dengan akuntabel," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui akun Twitter-nya, Jumat (5 Juli 2019).
Setidaknya terdapat tiga potensi permasalahan yang sering kali ditimbulkan dari rekapitulasi manual. Pertama, membuka ruang manipulasi hasil suara ketika proses rekapitulasi berjenjang. Dalam hal ini, terutama ruang manipulasi terjadi pasca penghitungan suara dari TPS.
Kedua, suara pemilih raib setelah dipindahkan dari TPS. Bahkan berbarengan dengan kotak suaranya. Ketiga, adanya kesalahan teknis dalam peroses penulisan perolehan suara yang dituangkan di formulir rekapitulasi.
"Kemudian munculnya kesalahan hitung atau penjumlahan hasil perolehan suara yang dituangkan pada form rekapitulasi," ujar Titi.
Audit dan Kepercayaan Publik
Belajar dari Situng Pemilu 2019, Perludem meminta KPU harus mempersiapkan dengan matang sistem yang handal, aman dan terpercaya sejak awal, termasuk memenuhi standar sistem informasi.
Jangan lagi ada kesalahan hitung, lalu muncul hoaks, terjadi perbedaan hasil hingga sengketa yang mungkin diajukan oleh peserta pemilu.
"Karena e-rekap merupakan hasil resmi, berbeda dengan Situng yang merupakan alat bantu," kata Titi.
Lakukan uji coba berulang, pelatihan yang maksimal untuk para petugas/operator teknis (SDM), membuka ruang adanya audit teknologi secara akuntabel, termasuk membangun kepercayaan publik terhadap teknologi yang digunakan.
Kemudian membuka sistem keamanan dan ruang audit independent secara acak oleh pihak ketiga. Tujuannya menguji akurasi sistem sekaligus membangun kepercayaan publik
"Hasil audit sistem atas teknologi yang digunakan juga mutlak dipublikasi secara transparan kepada publik."
Kerangka Hukum
Penggunaan e-rekap harus ditopang oleh kerangka hukum yang kuat sebagai jaminan legalitas terhadap eksistensi e-rekap. Tujuannya untuk mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Titi, UU Pilkada yang ada saat ini (UU No. 1/2015, UU 8/2015, dan UU 10/2016) belum memberikan payung hukum bagi penerapan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.
"E-rekap ini juga mesti diatur di dalam Peraturan KPU secara detil, bukan sebatas pengaturan bahwa rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara elektronik."