RUU PDP Tak Atur Data yang Dikumpulkan Perseorangan
Jakarta, Cyberthreat.id – Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan, mengatakan, di era digital saat ini keberadaan aplikasi-aplikasi yang menyimpan dan memproses data secara otomatis patut menjadi perhatian.
Menurut Riki, aplikasi-aplikasi seperti itu harus dikontrol secara ketat karena ancaman bagi keamanan data pengguna. “Supaya tidak terjadi pengambilan data secara berlebihan dan harus ada regulasi soal hal tersebut,” ujar Riki dalam sebuah diskusi bertajuk “How Can Consumers Protect Their Identity & Privacy?” di Jakarta, Jumat (5 Juli 2019).
Riki juga menyinggung tentang berbagi data (data sharing) antarlembaga keuangan. Menurut dia, harus ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berkaitan data apa saja yang bisa ditukar, seberapa lama data disimpan, dan diambil sesuai kebutuhan dengan persetujuan dari pemilik data.
“Jika mengacu pada GDPR Eropa (regulasi perlindungan data pribadi), nanti dalam RUU PDP juga ada aturan terkait berbagi dan transfer data. Itu akan dilakukan oleh badan yang menjadi pengawas di sektor-sektor terkait,” kata dia saat ditemui Cyberthreat.id.
Berkaitan dengan denda bagi pelanggar perlindungan data pribadi, Riki mengungkapkan, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah ditentukan nominalnya, tapi dirinya lupa berapa persis angka denda tersebut.
Menurut Riki, RUU PDP hanya mengatur data yang disimpan dan diproses oleh perusahaan dan penyelenggara sistem elektronik. “UU PDP nanti tidak berlaku untuk data yang dikumpulkan oleh individu,” kata dia.
“Misalnya, data dari media sosial atau data kontak yang dikumpulkan oleh perseorangan, kemudian tersebar. Itu tidak bisa dikenai oleh UU PDP,” ujar dia.
Persoalan data pribadi yang tersebar di media sosial, kata dia, hal itu menjadi tanggung jawab pengguna. Mengapa? Menurut dia, bisa jadi tersebarnya data pribadi itu karena kesalahan dari pengguna sendiri karena tidak memahami dan atau kurang peduli terhadap data privasinya, misal, memotret KTP elektronik, lalu mengunggahnya di medsos.
Untuk itu, ia menegaskan, soal perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi ada peran penting dari pemilik data itu sendiri untuk tidak membagikan datanya secara sembarangan.
Redaktur: Andi Nugroho