Lebih dari 3.600 Konten Ujaran Kebencian Diblokir Kominfo Sejak 2018

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. | Foto: Arsip Kemenkominfo RI

Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah menurunkan/memblokir 3.640 konten ujaran kebencian berisi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sejak 2018 hingga 26 April 2021.

Dari 3.000-an konten yang tersebar di berbagai media sosial, 54 konten di antaranya menyangkut YouTuber Jozeph Paul Zhang.

"Ada banyak pertanyaan yang masuk, apakah hanya konten Paul saja yang Kominfo blokir? Jawabannya adalah tidak," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan 3.640 konten itu dengan rentang dari 2018 hingga 26 April 2021 dalam konferensi pers yang ditayangkan di Kominfo TV, Senin (26 April 2021).

Sayangnya, Dedy tidak menjelaskan spesifik konten selain milik Paul Zhang tersebut.

Paul Zhang, yang berstatus tersangka, saat ini menjadi buron Polri lantaran dirinya membuat konten yang dianggap berisi ujaran kebencian dan penistaan agama. Dalam sebuah video, Zhang mengaku bahwa dirinya adalah “Nabi ke-26”.

Polri juga telah mengirimkan surat permohonan bantuan ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice guna mempersempit pergerakan Zhang. Diduga ia masih berada di Eropa. (Baca:  YouTuber Paul Zhang Buron, Polri Minta Bantuan Interpol)

Dedy mengatakan Kominfo akan terus mengambil langkah-langkah penindakan tegas terhadap konten-konten ujaran kebencian.

Langkah-langkah penindakan tersebut, menurut Dedy, telah berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti UU ITE, Peraturan Presiden Nomor 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Kami mohon masyarakat tidak terprovokasi dan tidak terhasut dengan ajakan-ajakan yang ada untuk memusuhi atau membenci baik kelompok maupun individu berdasarkan alasan suku, agama, ras antar golongan, atau alasan apapun," kata Dedy.

Menurut Dedy, penting untuk menciptakan perdamaian di ruang digital Indonesia serta bisa menjaga ruang digital tetap bersih, sehat dan bermartabat.[]

Redaktur: Andi Nugroho