Lindungi Data Pribadi, China Atur Platform Internet Bentuk Badan Independen
Cyberthreat.id – Parlemen China tengah membahas rancangan undang-undang tentang perlindungan informasi pribadi di platform internet.
Menurut draf tersebut, platform internet yang memiliki informasi pribadi pengguna dalam jumlah besar harus membentuk badan independen.
Anggota badan tersebut sebagian besar dari pihak luar platform yang bertugas mengawasi bagaimana informasi pribadi itu ditangani, menurut Xinhua, Senin (26 April 2021).
Selain itu, perusahaan raksasa internet juga diharuskan menerbitkan laporan tanggung jawab sosial atas perlindungan informasi pribadi secara teratur.
Menurut RUU itu, platform internet juga dilarang mengelola informasi pribadi melalui “paksaan” dan harus menyediakan metode yang nyaman bagi pengguna guna mendapatkan persetujuan mereka.
Anggota parlemen rencananya membahas RUU tersebut dalam diskusi kelompok selama sesi Komite Tatap Kongres Rakyat Nasional (NPC) yang berlangsung Senin-Kamis (26-29 April).
Baca:
- China Awasi Ketat Praktik Bisnis Platform Internet, Ada Apa?
- Ingatkan Barat, Bos Intel Inggris: China Bisa Kontrol Sistem Operasi Global Teknologi
China memang telah lama mewacanakan regulasi perlindungan informasi pribadi di tengah data pengguna yang dikuasai platform internet bersar di negara tersebut, mulai e-commerce hingga manajemen keuangan, tulis Global Times.
Sebelumnya diberitakan, mulai 1 Mei 2021, aplikasi seluler di China tidak boleh lagi memaksa pengguna untuk memberikan data pribadi yang berlebihan.
Demikian tertulis dalam sebuah dokumen yang dirilis bersama sejumlah badan pemerintah China, antara lain Administrasi Ruang Siber, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Kementerian Keamanan Publik, dan Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar.
Di China aplikasi-aplikasi seluler seringkali meminta pengguna untuk memberikan informasi pribadi yang sensitif. Jika pengguna menolak permintaan tersebut, otomatis akses ke aplikasi ditolak.
Meski beberapa permintaan dapat dibenarkan, seperti lokasi pengguna, banyak permintaan lain yang tidak diperlukan, seperti biometrik (data sidik jari/wajah/mata) pengguna dalam pembayaran seluler.
Pada Desember 2020, pemerintah China pun mempublikasikan data-data apa yang boleh dikumpulkan oleh aplikasi seluler, antara lain:
- aplikasi peta hanya boleh lokasi
- transportasi online: identitas pengguna terdaftar, nomor ponsel, dan lokasi
- pesan daring: identitas asli pengguna terdaftar dan daftar kontak
- pembayaran: identitas asli pengguna terdaftar, informasi bank pembayar/penerima pembayaran
- belanja online: identitas asli pengguna terdaftar, detail pembayaran, informasi tentang penerima, seperti nama, alamat, dan nomor telepon
- permainan: identitas asli pengguna terdaftar
- kencan: identitas asli pengguna terdaftar, usia, dan jenis kelamin, serta status perkawinan orang yang sedang mencari jodoh.[] (Baca: Mulai Mei, China Larang Aplikasi Seluler yang Kumpulkan Data Pengguna secara Berlebihan)