ICSF Kritik Pembentukan Pusat Krisis dan Tim Siber Polhukam
Cyberthreat.id – Pusat Pemantau Krisis dan Tim Kebijakan Siber bentukan Kementerian Koordinator Polhukam menuai kritik. Alasan pembentukan tim yang melibatkan sejumlah kalangan eksternal tersebut dinilai tidak jelas.
"Memang menjadi pertanyaan alasan pembentukan crisis center ini mengingat semua instrumen dan alat kelengkapan di pemerintah kan masih ada dan berfungsi dengan baik," kata Kepala Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, kepada Cyberthreat.id, Jumat (23 April 2021).
Yang dimaksud Ardi adalah personel di lingkup Badan Intelijen Negara, Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) masih berfungsi dengan baik.
Dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 46/2021 tentang Pusat Pemantau Krisis dan Tim Kebijakan Siber Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 2021 disebutkan pertimbangan mengapa dibentuk pusat krisis tersebut. "Untuk menghimpun informasi yang komprehensif dan mendeteksi ancaman siber melalui mekanisme penyampaian laporan secara cepat, tepat, dan akurat yang bersumber dari berita online, berita rahasia, dan substansi laporan intelijen….," demikian bunyinya.
Namun, menurt Ardi, kemungkinan ada dua hal terkait arah atau rencana dari pertimbangan itu, yakni persiapan pembentukan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS), atau melakukan fungsi intelijen.
"Bila memang akan mengarah kepada persiapan RUU KKS hendaknya melibatkan unsur multi-stakeholder yang genuine dan legitimate bukan individu-individu," ujar Ardi.
Dalam diktum keempat kepmen tersebut disebutkan tim analis bidang kebijakan siber diisi oleh individu-individu yang dibagi dalam tiga kategori, antara lain berasal dari akademisi, industri, dan komunitas.
Namun, menurut Ardi, tim tersebut tampaknya cenderung bertugas dalam pengumpulan intelijen karena sangat jelas tercantum di bagian pertimbangan.
Jika memang terkait persoalan siber yang banyak terjadi, kata dia, seharusnya melibatkan multi-stakeholder luas. "Masalahnya kalau semua harus bergantung pada pemerintah ya akan sulit… " ujar dia.
Ditetapkan pada 19 April 2021 oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, tim tersebut bertugas selama 12 bulan terhitung mulai 4 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Tim tak hanya diisi oleh Kemenko Polhukam itu sendiri, melainkan menggandeng kalangan eksternal atau praktisi, antara lain akademisi, komunitas, dan industri. Para praktisi masuk sebagai tim analis bidang kebijakan siber, sedangkan internal Kemenkopolhukam sebagai tim analis bidang polhukam.
Secara keseluruhan, tim diketuai oleh deputi bidang koordinasi komunikasi, informasi, dan aparatur Kemenkopolhukam. Selain pemantauan, tim juga memiliki tugas antara lain pengelolaan data dan informasi, pemberian rekomendasi, serta koordinasi penanggulangan krisis dan ancaman siber di bidang Polhukam. (Baca: Menteri Mahfud MD Bentuk Pusat Pemantau Krisis dan Siber Polhukam)
Redaktur: Andi Nugroho