Bosnya Ditangkap Polisi, Begini Modus Tipu-tipu EDCCash Iming-imingi Penambangan Bitcoin

Tampilan situs EDCCash yang mengiming-imingi penambangan bitcoin

Cyberthreat.id - Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar investasi bodong EDCash yang menawarkan penambangan Bitcoin kepada member dan menjanjikan keuntungan 0,5 persen dari modal per hari, atau 15 persen per bulan.

Pada 20 April lalu, polisi mengumumkan telah menangkap CEO EDCCash bernama Abdulrahman Yusuf, istrinya, dan 4 stafnya. Polisi membidik mereka dengan pasal penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam ekspose kasus kepada wartawan, polisi mengatakan setidaknya ada 57 ribu member yang menjadi korban investasi dengan modus penambangan bitcoin itu. Disebutkan, setiap member diminta mentransfer uang senilai Rp5 juta.

"Jadi setiap member akan diminta untuk transfer Rp 5 juta. Dari nilai itu akan dikonversikan menjadi koin senilai 200 koin. Jadi Rp 4 juta untuk koin 200 koin. Kemudian Rp 300 ribu adalah untuk sewa cloud dan Rp 700 ribu untuk upline-nya," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22 April 2021).

Saat penangkapan, polisi menyita 14 mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta barang mewah lainnya. Mobil yang disita diantaranya bermerek Ferrari dan McLaren. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api kaliber 9 mm yang menurut polisi telah diakui Abdulrahman sebagai miliknya.

Penangkapan itu bermula setelah polisi menerima laporan pengaduan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.

Sebelum penangkapan, sejumlah warga yang merasa dirugikan pernah menyambangi rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Kota Bekasi, karena merasa dirugikan setelah pencarian dari hasil "penambangan uang kripto" tak kunjung cair.  

Selain di Pondok Gede, polisi juga menggeledah rumah tersangka lainnya di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita empat mobil.

Sebelumnya, pada 14 April lalu, belasan korban EDCCash mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tidak pidana penipuan.

"12 klien saya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A. Jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK sebagai investasi bodong," kata kuasa hukum para korban, Abdul Malik, seperti diberitakan Merdeka.com, 14 April 2021.

Malik bilang, modus penipuan EDCCash menggunakan skema multi level marketing, di mana setiap nasabah diwajibkan merekrut anggota baru.

Menurut Malik, dari 12 kliennya saja, kerugiannya mencapai lebih dari Rp62 miliar yang tidak bisa dicairkan sejak 6 bulan lalu.

Salah satu member bernama Diana mengatakan, dia menginvestasikan Rp800 juta untuk satu akun, namun saat hendak dicairkan, nilai pencairannya hanya Rp11 juta.
"Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta," kata Diana, seperti dilaporkan Detikcom, 12 April lalu.

Situs Web EDCCASH Diblokir Kominfo
EDCCash diketahui beroperasi dengan menawarkan pertambangan bitcoin menggunakan situs web https://edccash.cash.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan situs itu telah diblokir sejak 10 November 2020 atas permintaan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat diakses menggunakan jaringan biasa, situs itu memang sudah tidak bisa dibuka. Namun, saat Cyberthreat.id mencoba membukanya menggunakan server proxy yang tersedia untuk publik, situs itu masih dapat diakses.

Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengonfirmasi bahwa EDCCash adalah investasi ilegal.

"EDCCash bukan kegiatan di sektor jasa keuangan sehingga bukan di bawah pengawasan OJK. EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual-beli crypto tanpa izin," kata Tongam

Menurut Tongam, skema investasi yang ditawarkan EDCCash ini tidak sesuai dengan sistem cryptocurrency.

"Karena harga koin sangat fluktuatif yang tergantung pada mekanisme pasar. Tidak ada koin yang harganya tetap stabil atau naik terus, seperti yang ditawarkan EDC Cash ini," katanya.

Mengintip Situs EDCCash
Di situsnya yang diakses pada Jumat (23 April 2021), EDCCash awalnya menyebutkan bahwa mereka tidak menjanjikan keuntungan apa pun.

"Sesuai Hasil Rapat Dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada Tanggal 18 Juni 2019, Maka Dengan Ini Kami Mengumumkan Bahwa EDCCASH Tidak Pernah Menjanjikan Profit Apapun. Apabila Ada Pihak Yang Menjanjikan Profit Atas EDCCASH, Maka Hal Tersebut Bukanlah Dari Kami dan Bukan Merupakan Tanggung Jawab Kami," begitu bunyi tulisan yang muncul saat situs itu dibuka.

Namun, di bagian bawahnya, ada tulisan berbunyi "Pengguna EDCCASH dapat memperoleh hasil penambangan sebesar maksimal 0,5 persen perhari. EDCCASH secara nyata telah membuktikan dan memberikan kesejahteraan dan manfaat bagi para penggunanya."

Itu artinya, kalimat kedua ini mengonfirmasi pernyataan polisi yang mengatakan bahwa EDCCash menjanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, atau 15 persen per bulan dari modal yang dikeluarkan.

Di halaman yang sama, EDCCash menawarkan tiga bentuk penambangan uang kripto: Bitcoin, EDCC, dan PRIZM. Disebutkan pula bahwa EDCCash mempunyai e-walet untuk menyimpan koinnya "langsung di dalam handphone Anda."

Penelusuran Cyberthreat.id menggunakan Who.is menemukan bahwa situs itu terdaftar atas nama Abdulrahman Yusuf dari Indonesia, dengan menyewa server milik Cloudflare Inc yang bermarkas di San Francisco, California.

Disebutkan juga, situs itu berusia 304 hari. Dibuat pada 23 Juni 2020, nama domainnya berlaku hingga 23 Juni 2025.

Ada pun informasi lainnya seperti nomor telepon dan alamat penyewa, dirahasiakan dengan alasan privasi.[]

Update: