Kominfo Ajukan Pemblokiran 44 Konten YouTuber Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang | Foto: Tangkapan layar dari YouTube

Cyberthreat.id – Juru Bicara Kementerian Kominfo RI Dedy Permadi mengatakan, kementerian menemukan puluhan konten terkait dengan YouTuber Jozeph Paul Zhang di sejumlah media sosial. (Baca: 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir, Kominfo: Berisi Ujaran Kebencian dan Menista Agama)

Sejauh ini, kata Dedy, kementerian telah mengajukan pemblokiran ke platform media sosial untuk 44 konten Paul Zhang dengan rincian 26 konten YouTube, 13 konten Facebook, tiga konten Instagram, dan dua konten Twitter.

“Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar undang-undang,” ujar Dedy seperti dikutip dari Antaranews.com.

Paul Zhang, yang berstatus tersangka, saat ini menjadi buron Polri lantaran dirinya membuat konten yang dianggap berisi ujaran kebencian dan penistaan agama. Dalam sebuah video, Zhang mengaku bahwa dirinya adalah “Nabi ke-26”.

Polri juga telah mengirimkan surat permohonan bantuan ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice guna mempersempit pergerakan Zhang. Diduga ia masih berada di Eropa.[] (Baca: YouTuber Paul Zhang Buron, Polri Minta Bantuan Interpol)