Berikut Ini yang Bisa Dideteksi Kamera Canggih E-Tilang
Jakarta, Cyberthreat.id - Setelah diuji coba selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018, penindakan atas pelanggaran lalu lintas secara elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin telah diberlakukan pada 1 November 2018.
Mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih atau Closed Cisrcuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam, kamera mampu menangkap layar nomor polisi kendaraan secara jelas dengan resolusi tinggi.
Jika kedapatan melanggar, data pelanggar akan dikirim ke server pusat data milik Polda Metro Jaya. Lalu, petugas akan mengonfirmasi melalui surat, email atau telepon seluler kepemilik kendaraan untuk menyampaikan pemberitahuan surat tilang.
Kemudian, pelanggar wajib mengkonfirmasi kembali melalui website etle-pmj.info atau aplikasi Android etle-pmj atau mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko di Sudbit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru.
Pelanggar bisa membayar denda ke bank dengan jangka waktu pembayaran 14 hari. Jika pelanggar tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan, demikian seperti dikutip dari Antaranews.com, yang diakses Jumat (5 Juli 2019).
Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Tekhnologi Elektronik dan pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Hingga Kamis 27 Juni 2019, total pelanggaran yang sudah terjaring 12.542 kendaraan sejak diberlakukan 1 November 2018. Dari belasan ribu plat nomor kendaraan yang tertangkap kamera di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin sebanyak 10.802 telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran dominan dilakukan oleh plat hitam dan sebagian besar terjadi di ruas Jalan Thamrin. Selama diberlakukan e-tilang, sebanyak 4.473 pelanggar telah mengonfirmasi, 2.829 pelanggar telah terbayarkan, 4.337 pelanggar telah terkirim ke pengadilan dan 4.337 pelanggar telah menerima amar putusan pengadilan.
Data Polda Metro Jaya juga merinci sebanyak 2.783 nomor polisi telah terblokir, 78 nomor polisi tidak terblokir, 653 buka blokir dan 4 nomor polisi melanggar lagi.
Tiga Jenis Kamera
Kamera pengintai dapat merekam berbagai jenis pelanggaran yakni pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Namun, kecanggihan kamera tersebut masih dikeluhkan masyarakat karena alasan keakuratan tindak lanjut pelanggaran lalu lintas khususnya mobil. Padahal belum tentu yang melakukan pelanggaran adalah pemilik kendaraan sesuai plat nomor. Contoh, mobil sewaan atau kendaraan yang telah pindah tangan belum dibaliknamakan
Kamera-kamera yang dipasang tersebut merupakan tiga jenis kamera yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) atau Pengenalan Pelat Nomor Secara Otomatis yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu-lintas serta plat nomor kendaraan.
Kamera baru bisa menembus ke kabin bagian depan dengan lebih jelas dan mendetail hingga tahu dan langsung mendeteksi pelanggaran dan gangguan yang dialami pengemudi.
Lalu, kamera juga bisa mengidentifikasi jenis kendaraan, warna kendaraan, bahkan emblem kendaraan, sehingga semua data bisa dihimpun. Secara ringkas, tambahan pada kamera dengan fitur baru itu adalah pemakaian sabuk pengaman (seat belt), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi mobil, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Kecepatan pengemudi akan ditentukan menggunakan sensor yang dikoneksikan dengan kamera untuk mendeteksi secara seketika (real time) kecepatan kendaraan yang melintas sehingga otomatis akan memberikan sinyal bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Kini kamera pengintai dipasang 12 unit di 10 titik antara Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman. Bahkan, ditarget jumlahnya mencapai 81 kamera pada September mendatang.
Adapun 10 titik yang akan menjadi lokasi kamera sistem tilang elektronik itu, sebagai berikut:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
5. Fly Over Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
6. Fly Over Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)
10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check point dan ANPR (satu)