YouTuber Paul Zhang Buron, Polri Minta Bantuan Interpol
Cyberthreat.id – YouTuber Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama. Zhang yang viral melalui sebuah video belakangan hari mengaku sebagai “Nabi ke-26”.
Polri menjerat Zhang dengan dua pasal yaitu Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman lima tahun penjara.
Sejauh ini, Polri masih memburu warga negara Indonesia yang diduga masih berada di Jerman.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (20 April 2021), mengatakan, berdasarkan informasi dari Atase Polri di Jerman, status Zhang masih WNI sehingga memiliki hak dan kewajiban untuk tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Ramadhan, kabar bahwa Jozeph pindah kewarganegaraan tidaklah benar. “Data yang diperoleh Polri sejak 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” ujar dia seperti dikutip dari Antaranews.com, diakses Rabu (21 April).
Zhang diketahui keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018. Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar buron terhadap Zhang per 19 April lalu.
“Daftar ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan red notice,” ujar Ramadhan.
Kasus ini bermula dari video viral yang dibuat Zhang. Dalam video itu, ia mengaku sebagai “Nabi ke-26” yang disampaikan di sebuah forum diskusi Zoom. Diskusi itu juga disiarkan di saluran YouTube-nya dengan judul “Puasa Lalim Islam”.
Di video tersebut, ia membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi. Zhang juga membuat video lagi yang menceritakan bahwa dirinya telah berpindah kewarganegaraan sehingga hukum Indonesia tidak bisa memprosesnya di Eropa.
Ujaran Zhang tersebut telah dianggap sebagai ujaran kebencian dan menodai agama Islam.
Kementerian Kominfo RI langsung memblokir 20 konten di kanal YouTube Zhang. (Baca: 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir, Kominfo: Berisi Ujaran Kebencian dan Menista Agama)
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, konten-konten yang dimuat Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE.
Terkait dengan keberadaan Zhang di luar negeri, kata dia, merujuk pada pasal 2 UU ITE dijelaskan bahwa UU menerapkan asas ekstra teritorial.
Artinya, UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.
“Jadi, konten Paul Zhang tetap dapat ditindak dengan menggunakan UU ITE karena menerapkan asas ekstra teritorial,” ujar dia.
Dedy menambahkan, saat ini Kementerian Kominfo akan terus patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang menemukan konten melanggar UU, bisa melaporkannya melalui aduankonten.id.[]