AS Tuntut Pria Nigeria karena Menipu Para Lansia Hampir Rp7 Miliar di Media Sosial

Ilustrasi via Gulf Winds

Cyberthreat.id - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengumumkan bahwa Penjabat Pengacara Amerika Serikat untuk Distrik Maryland telah mengajukan tuntutan hukum di Pengadilan Distrik di Maryland terhadap seorang pria asal Nigeria yang dituding terlibat penipuan di media sosial.

Pria itu bernama Oluwaseyi Akinyemi. Tapi ia dikeal dengan nama alias Paddy Linkin dan Joseph  Kadin. Berusia 34 tahun, dia disebut terlibat  penipuan lewat media sosial dengan menargetkan para lansia. Menurut DOJ, kerugian mencapai US$ 474.145 (setara Rp 6,9 miliar) selama 9 bulan ia beraksi.

Menurut DOJ di situs resminya, Akinyemi dituntut atas tuduhan penipuan email, percobaan penipuan email, dan bekerjasama atas penipuan email dan internet.

Akinyemi dicurigai sebagai anggota kelompok kriminal bernama AFG, terdiri dari warga negara Nigeria yang membuat akun media sosial palsu dan menggunakannya untuk mengelabui korban lansia agar percaya bahwa mereka akan menerima hadiah uang yang besar.

Namun, sebelum menerima hadiahnya, mereka diminta membayar pajak hadiahnya terlebih dahulu. Tentu saja itu hanya akal-akalan mereka saja agar para lansia itu mengirimkan uangnya. Setelah uang yang katanya untuk pajak hadiah itu dikirim, hadiah yang dijanjikan tak pernah dikirimkan.

Dalam aksinya, mereka membuat akun media sosial palsu untuk menyamar sebagai teman-teman para korban. Akun palsu ini lalu dipakai untuk membuat korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi secara online dengan orang-orang yang mereka kenal dan percayai.

“Begitu para korban tertarik, AFG membuka akun baru bernama Closer untuk melakukan skema penipuan. Terkadang mereka juga berpura-pura sebagai lembaga pemerintah yang menawarkan penghargaan finansial kepada para korban dengan imbalan pajak dan biaya terkait,” kata DOJ.

Uang "pajak hadiah" yang dikirim oleh para korban, kata DOJ, lalu diteruskan kepada anggota AFG yang berada di Maryland dan di tempat lain, termasuk rekan mereka di Negeria.

Akinyemi didakwa atas dugaan sebagai salah satu individu yang menerima pembayaran tunai atau kartu hadiah korban melalui layanan email.

Menurut DOJ, pada 16 April 2019, polisi mencegat sebuah paket yang dikirim atas nama Paddy Linkin dengan tujuan pengiriman ke alamat Akinyemi. Paket itu rupanya berisi uang tunai US$ 30.000 yang disembunyikan di dalam dua boneka beruang.

Pengirim paket mengatakan kepada polisi bahwa uang itu adalah salah satu dari enam pajak hadiah yang dijanjikan kepada korban.

“Setidaknya ada 13 korban yang diduga telah ditipu melalui Skema AFG,” kata DOJ. []

Editor: Yuswardi A. Suud