Google Didenda Turki Sebesar Rp535,9 Miliar

Logo Google. | Foto: xsocialgroup.com

Cyberthreat.id – Dewan Persaingan Turki mendenda Google lebih dari 296 juta lira (sekitar Rp535,9 miliar) lantaran dianggap menyalahgunakan kekuataan dominannya dalam layanan mesin pencari.

Dalam pernyataannya Rabu (14 April 2021), dikutip dari Reuters, Google dinilai lebih mengutamakan keunggulan tarif akomodasi dan layanan pencarian lokal ketimbang para pesaingnya.

Google dinilai mempersulit hasil penelusuran organik di pasar layanan konten dengan menempatkan iklan teks secara mencolok di bagian atas hasil pencarian umumnya.

Dewan Persaingan Turki menyelidiki Google Reklamcilik ve Pazarlama Ltd. dari Turki, Google International LLC, Google LLC, Google Ireland Ltd., dan Alphabet Inc yang merupakan perusahaan induk Google.

Selain denda, dalam waktu enam bulan Google juga harus memastikan bahwa para pesaing tidak dirugikan, dan Google diwajibkan untuk melapor setiap tahun dalam jangka waktu lima tahun terkait masalah persaingan tersebut.


Berita Terkait:


Sementara itu, Google mengatakan semua layanan pencarian di platformnya dirancang untuk secara efisien memenuhi permintaan konsumen akan informasi, dan mereka hanya berusahan untuk menawarkan lebih banyak pilihan perjalanan dan akomodasi untuk benar-benar meningkatkan persaingan.

“Kami akan mengevaluasi keputusan (dewan) dan terus bekerja dengan Otoritas Persaingan dengan mempertahankan pendekatan konstruktif kami yang biasa,” ujar Google dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, pada November 2020, Dewan Persaingan Turki juga mendenda Google lantaran dinilai telah menyalahgunakan kekuatan dominannya di pasar melalui iklan. Akibatnya, Google dikenai denda senilai 196,7 juta lira atau setara Rp361 miliar.

Google dituduh melanggar hukum dengan mempersulit hasil pencarian di pasar layanan konten dengan menempatkan iklan teks di bagian atas hasil pencarian organik. Oleh karena itu, beberapa perusahaan tidak muncul dalam pencarian jika mereka tidak memasang iklan di pencarian Google.

Pada Maret 2019, Komisi Eropa juga mengenakan denda US$1,69 miliar kepada Google karena melanggar aturan antimonopolisi Uni Eropa terkait dengan iklan online, tulis Anadolu Agency.[]