Perpanjangan SIM A dan C Kini Bisa via Aplikasi SINAR, Begini Caranya
Cyberthreat.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C pada Selasa (13 April 2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, selama ini perpanjangan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM Keliling atau membuka layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
“Namun, hari ini, masyarakat di Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri, kami harapkan bisa mendapatkan layanan perpanjangan SIM dari rumah atau dari mana masyarakat berada," kata Listyo saat rilis “Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)" yang dikutup dari saluran YouTube NTMC Polri, Selasa.
Listyo menambahkan aplikasi SINAR bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM di mana pun.
Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi di ponsel pintarnya. Selanjutnya, kata Kapolri, SIM bisa diambil di Satpas terdekat atau memanfaatkan sistem pengiriman yang sudah dipersiapkan dalam aplikasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Selain itu, aplikasi SINAR juga dapat digunakan untuk permohonan SIM baru, perpanjangan STNK, serta BPKB juga akan dilaksanakan dengan aplikasi.
“Ini adalah rencana dan cita-cita kami ke depan," ujar Kapolri.
"Dengan memanfaatkan teknologi informasi ini kami memiliki big data yang tentunya akan bisa kami manfaatkan untuk melakukan terobosan ke depan terkait dengan pelayanan di bidang kepolisian yang tergabung dengan Dukcapil yang kemudian tergabung dengan sistem ETLE dan sistem aplikasi pelayanan SIM," kata Listyo.
Aplikasi SINAR saat ini tersedia di toko aplikasi Google Play Store dengan nama Digital Korlantas POLRI dengan pengembang Korlantas Polri.
Aplikasi tersebut juga akan tersedia di toko App Store. Tidak diketahui kapan pastinya aplikasi bisa dipergunakan oleh pengguna Apple.
Tangkapan layar dari Google Play Store.
Cara menggunakannya
Dalam video penjelasan terkait aplikasinya, pengguna yang telah mengunduh aplikasi akan diminta melakukan verifikasi identitas memasukkan nomor ponsel dan alamat email.
Setelah itu, pengguna menerima kode sekali pakai (OTP) ke nomor ponsel atau alamat email. Pengguna akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Satu nomor ponsel hanya bisa digunakan untuk satu orang dan satu NIK.
Kemudian, pengguna akan diminta mengatur PIN yang akan digunakan untuk mengotentikasi setiap kali masuk ke aplikasi. Setelah itu, pengguna diminta memasukkan data seperti alamat email dan klik "Simpan Data".
Semua pengisian data tersebut akan diotentifikasikan melalui teknologi biometrik wajah (liveness face recognition).Teknologi ini diklaim Polri pertama kali digunakan dalam layanan lalu lintas. Akurasi teknologi ini 99 persen.
Pengguna akan diminta mengedipkan mata dan foto diri (swafoto). Setelah registrasi awal dinyatakan valid, layanan seperti perpanjangan SIM A dan SIM C dapat digunakan.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C online pada aplikasi itu:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dari ponsel Anda dan pilih ikon SIM di halaman beranda aplikasi
- Pilih perpanjangan SIM
- Pemohon memilih golongan SIM (SIM C atau SIM A)
- Isi nomor SIM
- Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto
- Lanjutkan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Setelah dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas
- Mengisi rekening pengembalian dana
- Pilih metode pengiriman, terdapat tiga pilihan yakni diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, dan menggunakan jasa pengiriman
- Melakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim (jika menggunakan jasa kirim), pembayaran dilakukan melalui Virtual Account Bank Negara Indonesia (BNI). SIM akan diproses dicetak dan dikirimkan atau diambil oleh pemohon.
- Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima, mengklik tombol "Konfirmasi SIM Diterima" pada aplikasi. Secara otomatis akan dilakukan digitalisasi SIM.
Tes kesehatan dan psikologi
Untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi hingga uji teori SIM saat pembuatan SIM juga dapat dilakukan melalui aplikasi itu.
Jika ingin memilih pemeriksaan kesehatan pilih "E-Rikkes" di menu SIM setelah pengguna memilih ikon SIM pada layar beranda aplikasi.
Untuk pemeriksaan psikologi pilih "E-Ppsi", dan ujian teori SIM pilih "E-Avis".
Setiap memilih E-Rikkes, E-Ppsi, atau E-Avis, pengguna akan diminta memasukkan NIK dan melakukan foto selfie lalu mengikuti langkah selanjutnya.
Untuk E-Avis pengguna diminta memasukkan nomor pendaftaran SIM.
Dengan E-Rikkes, pengguna dapat memilih dokter dan jadwal pemeriksaan, kemudian mendapatkan kode booking yang kemudian ditunjukkan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari aplikasi itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembayaran, dokter melakukan pembaruan hasil pemeriksaan kesehatan di bagian E-Rikkes itu. Jika memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis pada aplikasi, begitu sebaliknya.
Untuk pemeriksaan psikologi (E-Ppsi), pemohon akan melalukan tes psikologi dengan menjawab soal-soal yang terakreditasi oleh biro psikologi SSDM Polri. Jika lolos, hasil tes akan terkirim secara otomatis juga pada aplikasi. Jika tidak lolos, diiberikan konseling secara online dan diberikan kesempatan 1x untuk tes ulang.
Dalam uji teori SIM (E-Avis), pemohon akan menjawab soal-soal yang disimulasikan dengan metode audio visual. Metode itu menggunakan animasi 3 dimensi dibuat layaknya keadaan sebenarnya, di mana pemohon SIM dapat merasakan pengalaman seolah-olah berada di atas kendaraan bermotor, sehingga pemohon dapat menjawab soal dengan baik dan benar.
Ujian teori SIM tersebut diperlukan jika pemohon meminta SIM baru. Jika lolos, hasil ujian akan terkirim secara otomatis ke sistem basis data SIM guna melengkapi persyaratan pemohon SIM baru.[]
Redaktur: Andi Nugroho