Aturan IMEI Berlaku Agustus, Ini Komentar Distributor Ponsel
Jakarta, Cyberthreat.id – Distributor perangkat seluler, Erajaya Swasembada, menilai aturan pemerintah tentang nomor IMEI untuk ponsel akan berdampak luas, bukan hanya untuk distributor, tapi juga konsumen dan pemerintah.
"Dampaknya akan bagus bukan hanya buat Erajaya sebagai importir, distributor, dan retailer resmi, tetapi juga buat pemerintah dan konsumen," kata Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (4 Juli 2019).
Menurut Djatmiko, peraturan IMEI akan memberikan kepastian bagi iklim bisnis ponsel juga untuk mencegah peredaran ponsel curian dan pasar gelap atau ilegal.
Selama ini peredaran ponsel ilegal, kata dia, menurunkan market share dari barang resmi. Jika dilihat lebih luas lagi, barang di pasar gelap ini juga merugikan konsumen karena tidak mendapatkan produk yang dilindungi garansi. Yang paling jelas, kata dia, negara tidak mendapatkan pendapatan.
Jika aturan tentang IMEI diterapkan, dia menilai ada potensi pertambahan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai dari sektor ponsel resmi.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, pada 1 Juli lalu menyatakan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity akan berlaku pada Agustus mendatang.
Tiga kementerian akan menandatangani aturan tersebut, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Ismail mengatakan, rencana peraturan IMEI bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, perlindungan konsumen, dan membantu mengendalikan beredarnya perangkat yang tidak memenuhi aturan perpajakan di Indonesia.
Menurut dia, aturan itu tidak akan merugikan konsumen saat ini yang telah telanjur membeli dan menggunakan perangkat dengan IMEI ilegal.