Pakistan Kembali Cabut Blokir TikTok
Cyberthreat.id – Pakistan kembali mencabut larangan terhadap TikTok untuk kedua kalinya setelah diblokir pada Maret lalu.
Dikutip dari Aljazeera, pengadilan di kota barat laut Peshawar bulan lalu memerintahkan regulator telekomunikasi (PTA) untuk memblokir aplikasi tersebut atas video yang dianggap bertentangan dengan nilai moral yang berlaku di negara itu. Dengan dicabutnya larangan, kini PTA sedang berusaha untuk memulihkan akses ke layanan TikTok.
Dalam sidang tersebut, seorang pejabat senior PTA, Tariq Gandapur mengatakan persetujuan untuk mencabut larangan tersebut terjadi setelah negosiasi dengan TikTok, dan meminta mereka untuk memastikan setiap konten vulgar di platform tersebut diblokir.
“Aplikasi tersebut telah meyakinkan kami bahwa mereka akan memfilter dan memoderasi konten,” ungkap Jahanzeb Mehsud, pengacara Badan Telekomunikasi Pakistan, mengatakan kepada kantor berita AFP.
Pencabutan larangan tersebut disambut baik oleh TikTok. Untuk mendukung kerjasama dan mengatasi konten yang dianggap vulgar di platformnya, TikTok mengatakan telah mengembangkan tim moderasi bahasa lokal dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar pedoman komunitas.
“Kami senang TikTok sekali lagi tersedia untuk komunitas kami di Pakistan. Kami berkomitmen untuk mempromosikan komunitas online yang aman dan positif,” ungkap TikTok.
TikTok merupakan salah satu aplikasi asal China, yang sangat populer di kalangan pemuda Pakistan, terutama di daerah pedesaan. Bahkan, aplikasi milik ByteDance ini telah telah diunduh hampir 39 juta kali di Pakistan.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Pakistan memutuskan memblokir TikTok untuk kedua kalinya karena konten vulgar yang ada di platform tersebut. Keputusan ini dikeluarkan oleh pengadilan Pakistan, setelah sebelumnya juga memblokir TikTok untuk alasan yang sama.[]
Editor: Yuswardi A. Suud