Polri Bakal Kembangkan E-Tilang di Seluruh Indonesia

Ilustrasi | Foto: confuse.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan aturan tilang elektronik (e-tilang) pada sejumlah kota besar di Indonesia setelah Polda Metro Jaya menerapkan sejak akhir 2018.

"Kepolisian sedang mengembangkan sistem ini ke seluruh Indonesia," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalulintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Chrisnanda Dwilaksana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3 Juli 2019)

Chrisnanda mengatakan pemberlakuan tilang elektronik di Jakarta masih tahap awal sehingga masih dikembangkan secara bertahap.

Menurut dia, sistem tilang elektronik akan menjadi kebijakan bagi setiap direktorat lalu lintas seluruh polda untuk menerapkan aturan itu termasuk di jalan tol.

Tilang elektronik berlaku bagi siapa pun termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, maupun pejabat negara karena pelanggar aturan lalu lintas akan terekam melalui kamera.

"Jadi, tilang elektronik atau ETLE berlaku bagi siapa saja yang melanggar lalu lintas begitu tertangkap kamera langsung tercatat. Ini salah satunya juga untuk keadilan, kita tidak peduli siapa pun itu," ujar Chrisnanda seperti dikutip dari Antaranews.com.

Menurut dia, budaya tertib lalu lintas berlaku bagi seluruh pengguna jalan, sedangkan kesadaran tertib berlalu lintas disebabkan tiga hal karena sadar pentingnya tertib berlalu lintas, tidak ada peluang untuk melanggar, dan penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih.

Melalui tilang elektronik, Chrisnanda mengharapkan muncul kesadaran tinggi berlalu lintas dari pengguna jalan, tanggung jawab, peka, dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Berlaku Per 1 Juli

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik dengan tambahan fitur baru per 1 Juli lalu. Fitur baru yang ditanamkan pada kamera CCTV tersebut akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

"CCTV yang lama sudah bisa mengidentifikasi pelanggar dari belakang, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, kemudian ditambah beberapa fitur yang bisa mendeteksi dari depan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Namun, dalam fitur baru itu, kata Yusuf, kamera bisa melihat apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak, atau apakah pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir atau tidak.

"Fitur ini juga bisa mengetahui identitas, wajah pengemudi, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, fitur baru itu telah diuji coba sejak sebulan lalu. Meski begitu, sistem penilangan akan sama dengan sistem tilang CCTV yang telah berlaku sebelumnya.

Saat ini puluhan kamera tersembunyi terpasang pada 10 titik di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman Jakarta Pusat guna merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan.

Kamera berteknologi tinggi itu tersebar di jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan kantor Kementerian Pariwisata dan di dekat kantor Kementerian PAN-RB, jembatan layang jalan non tol Sudirman ke Thamrin dan arah sebaliknya, Bundaran Patung Kuda, simpang Sarinah-Bawaslu, dan JPO Plaza Gajah Mada.