Polda Jabar Tangkap Pembuat Video Porno yang Diunggah ke Pornhub
Cyberthreat.id – Polda Jawa Barat menangkap dua tersangka terkait dengan video asusila yang viral beberapa waktu lalu di media sosial. Mereka ditangkap juga karena mendistribusikan kontennya di situs web porno, Pornhub.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan dua tersangka berinisial RTM (31) dan PVT (30) ialah sepasang kekasih dan memang bekerja membuat konten asusila.
"Sengaja bekerja dalam kegiatan ini bekerja sama dalam membuat konten asusila yang diunggah di situs web Pornhub," kata Erdi, dikutip dari YouTube Divisi Humas Polri, Senin (22 Maret 2021).
RTM dan PVT ini, kata Erdi, mengunggah video asusila mereka ke Pornhub dan dijual secara per tayang.
"Jadi, setiap tayang itu, dia mendapatkan keuntungan. Hal yang menjadi perhatian ternyata setiap 1.000 orang yang melihat itu, [mereka] mendapatkan jumlahnya itu kecil, seharga Rp6.000 ya," tuturnya.
Dari aktivitas mengunggah video asusilanya di Pornhub, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp19,5 juta.
Pornhub itu, kata Erdi, memberikan dalam bentuk uang dolar, lalu berubah dalam bentuk mata uang kripto, Bitcoin. Dan, “Dari Bitcoin berubah lagi sampai ke rupiah," ujarnya.
Awalnya, pada 12 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Subdit 5 unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber di internet dan media sosial. Mereka menemukan video asusila yang viral di media sosial. Dari situlah, kata Erdi, tim melakukan analisis dan diketahui video yang viral itu diduga direkam di salah satu hotel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah memproduksi 26 video asusila sejak November 2020. Menurut Erdi, mereka sengaja memproduksi video asusila dan mengunggah ke Pornhub karena alasan ekonomi.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka terancam dipenjaara pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
"Keduanya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tutur Erdi.
Barang bukti yang ditahan Polda Jabar antara lain satu set stabilizer, satu buah ATM bank BCA, satu buah jam tangan, satu buah handphone, satu buah akun anggota Pornhub, satu buah akun Twitter, satu buah SIM Card, satu potong jaket jeans biru, baju dress warna merah, jaket jeans biru, satu buah tas merah, satu pasang sendal, dan satu buah kacamata hitam dan frame warna abu-abu.
Erdi pun mengatakan telah berkoordinasi dengan Mabes Polri maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk sama-sama meminta Pornhub segera memblokir kontennya.[]
Redaktur: Andi Nugroho