Lagi! Facebook, WhatsApp dan Instagram Terancam Diblokir di Indonesia

Ilustrasi via Sindo News

Cyberthreat.id - Hingga dua bulan menjelang berakhirnya tenggat waktu bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Facebook bersama anak usahanya WhatsApp dan Instagram, belum terdaftar di Kominfo. Walhasil, raksasa internet asal Amerika Serikat itu terancam diblokir.

Kewajiban bagi PSE asing untuk mendaftarkan diri di Indonesia berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diundangkan pada 24 November 2020 lalu.

“Jika tidak mendaftarkan diri ke PSE Kominfo,merujuk aturan Permen 5/2020 itu maka Kominfo akan melakukan pemblokiran,” kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika di Kominfo, Mariam F. Barata, kepada Cyberthreat.id, Jumat (19 Maret 2021).

Pemen Nomor 5 tahun 2020 menyebutkan, setiap PSE lingkup Privast (swasta) wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban mendaftar ini belaku untuk PSE yang diatur oleh lembaga atau kementerian, PSE yang mengelola transaksi keuangan, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar, PSE yang menyediakan layanan komunikasi (sosial media), PSE penyedia layanan mesin pencari (search enginee), dan PSE yang memproses data pribadi untuk kepentingan transaksi elektronik.

Pasal 7 Permen itu menyebutkan, pemerintah akan "memberi sanksi administratif bagi PSE Lingkup Privat yang terdaftar, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dan tidak memberikan informasi sesuai dengan kewajiban."

Sanksi administratif bagi PSE yang tidak terdaftar ini berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik sehingga layanannya tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Tetapi jika sudah memenuhi ketentuan pendaftaran yang dimaksud dalam pasal pasal 2 sampai dengan pasal 5, Menteri Kominfo dapat melakukan normalisasi terhadap sistem elektronik yang diputus aksesnya.

Menurut Permen ini, kewajiban pendaftaran ini harus dilakukan sebelum Sistem Elektronik (SE) mulai digunakan oleh masyarakat. Sehingga, jika ada masyarakat yang menemukan sebuah PSE yang belum terdaftar tetapi sudah digunakan masyarakat, maka ia dapat melaporkannya.

Ditanya mengapa Instagram, WhatsApp dkk yang belum terdaftar tetapi masih bisa bebas beroperasi, Mariam mengatakan bahwa masih ada tenggat waktu hingga 21 Mei 2021 untuk PSE tersebut mendaftarkan diri.

Sebelumnya, pada Juli 2020, Kominfo sempat memberi tenggat waktu bagi PSE untuk mendaftarkan diri paling lambat tanggal hingga Oktober 2020. Saat itu, Kominfo mengancam akan memblokir PSE dalam negeri dan luar negeri yang beroperasi di Indonesia, jika tenggat waktu itu dilanggar. Nyatanya, tak ada pemblokiran terhadap Facebook, WhatsApp dan Instagram mesti batas waktunya telah berakhir.

Pada November 2020, Kominfo kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam aturan ini, pemerintah memundurkan tenggat waktu pendaftaran hinggga 24 Mei 2021. Jika tidak dipatuhi, Kominfo kembali mengancam akan memblokir.

Facebook, Youtube, WhatsApp dan Instagram Paling Banyak Diakses
Berdasarkan laporan We Are Social dan Hootsuite berjudul "Digital 2021: Global Overview Report" saat ini ada 170 juta pengguna aktif sosial media di Indonesia. Dari jumlah itu, 140 juta di antaranya menggunakan Facebook, 107 juta mengakses Youtube, 85 juta pengguna Instagram, 31 juta memakai Facebook Messenger, LinkedIn 17 juta, Twitter 14 juta pengguna, dan 7,25 juta orang menggunakan Snapchat.

Survei itu juga menyebutkan bahwa Facebook, Youtube, WhatsApp, Instagram, dan Twitter, menjadi sosial media yang paling banyak diakses di Indonesia.

Pengecekan di situs pse.kominfo.go.id, hingga Sabtu (20 Maret 2021), ada 3.465 PSE yang sudah mendaftarkan diri. Itu terdiri dari 3.061 PSE lama (yang mendaftar sebelum Permen Nomor 5 Tahun 2020 diberlakukan) dan 404 SE baru  (yang mendaftar setelah aturan baru diterapkan). Selain itu, ada 1 PSE yang dicabut pad 24 Februari 2021 yaitu Sumber Tunai Pro yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Dana Pasti Jaya.[]

Editor: Yuswardi A. Suud