Mariam Kominfo Harapkan UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Tahun Ini
Cyberthreat.id - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang tahun ini, mengingat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah dibahas hampir setengahnya.
Harapan itu disampaikan oleh Direktur Tata Kelola Direktorat Jendral Aplikasi dan informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan ICT Watch bertajuk “Menjaga Privasi dan Melawan Hoaks COVID-19”.
“Proses penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2020, pembahasan dengan DPR kita saat ini sudah mencapai pembahasan 145 DIM dari 371 DIM yang ada. Akhir Maret kami mulai pembahasan lagi, diharapkan ini 2021 bisa selesai dan ketok palu,”kata Mariam, Rabu (17 Maret 2021) seperti dilansir dari Antara.
Mariam mengatakan ada 3 hal yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yaitu warga sebagai subyek data (pemilik data pribadi), pihak pengendali data, serta pihak pemroses data.
Ketiga hal itu, kata Mariam, sebagai komitmen untuk menjaga data terkait informasi pribadi agar tidak terjadi kebocoran yang berujung pada pelanggaran hingga penyalahgunaan data.
“Kita harap dengan adanya UU PDP, kegiatan atau aktivitas yang terkait dengan kebocoran data pribadi bisa ditindaklanjuti dan diberikan hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap data itu,” tambah Mariam.
Di samping mengejar penyelesaian regulasi untuk mengatur penggunaan dan keamanan data pribadi, Kominfo juga terus berupaya menyadarkan berbagai lapisan masyarakat pentingnya sebuah data pribadi agar tidak disalahgunakan.
Selain menjaring para pengusaha yang menjadi pengendali maupun pemroses data, Kominfo juga menjaring para subjek yaitu pemilik data pribadi melalui edukasi literasi digital terkait keamanan privasi.
Bentuk edukasi yang diberikan di antaranya seperti webinar atau diskusi daring yang juga sesuai dengan kondisi pandemi COVID-19 yang menganjurkan masyarakat tetap beraktivitas dari rumah.
“Kita dalam satu tahun terakhir gencar melakukan edukasi yang intinya kepada masyarakat ini agar tidak menyebar datanya secara sukarela. Hal ini dimaksudkan agar hubungan dengan para pengendali atau pemroses data itu bisa membangun kepercayaan, keamanaan, kerahasiaan, serta integritas,” ujar Mariam.[]