Sertifikat Tanah Elektronik Belum Diterapkan, Pemerintah Masih Siapkan Keamanan Berlapis
Cyberthreat.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan masih mempersiapkan teknis keamanan berlapis agar sertifikat tanah elektronik dapat segera diimplementasikan.
Rencana, implementasi sertifikat tersebut baru akan berjalan beberapa tahun ke depan, ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, seperti dikutip dari situs web kementerian, Senin (8 Maret 2021).
Menurut Surya, digitalisasi adalah sebuah keniscayaan baik cepat maupun lambat. Seperti halnya di Filipina, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa Timur, menurut dia, juga sudah menerapkan sistem elektronik untuk sertifikat tanah.
“Kementerian ATR/BPN tengah mempersiapkan detail teknisnya, seperti data dokumen elektronik, validasi data pertanahan hingga dasar hukum yang mengatur kepemilikan, hingga alur pembuktian dan penyelesaian sengketa,” ujar dia.
Ia menegaskan, saat ini sertifikat tanah elektronik belum berlaku dan baru akan diterapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya.
Kementerian ATR/BPN juga mempersiapkan dari sisi keamanan dengan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan ISO: 27001 2013 yaitu untuk sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan segala proses yang dilakukan sesuai analisa resiko dan mitigasi berdasarkan international best practice.
Surya menegaskan, sertipikat tanah elektronik bakal menerapkan fitur verifikasi dua langkah (2FA) dan tanda tangan elektronik yang menggunakan certificate authority dari Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).
“Selanjutnya adalah data digital ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam data center,” ujar Surya.
Menyangkut mafia tanah, Surya menjelaskan, sertifikat tanah elektronik bakal menghambat mafia tanah dalam bergerak. Menurutnya, selama ini mafia tanah bisa beroperasi karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di tanah itu.
“Jika sertifikat tanah elektronik sudah efektif berjalan, akan ada kode identitas yang menjelaskan detail kepemilikan pemegang hak tanah,” tambah Surya.[]