Tips Antisipasi Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial dari Polisi Siber
Cyberthreat.id – Salah satu ancaman siber yang mengintai adalah pelecehan seksual melalui media sosial. Bagaimana mengenali dan mengantisipasi? Berikut tips dari Polisi Siber Mabes Polri.
Dikutip dari postingan Instagram CCIC Polri , pelecehan seksual di media sosial merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual yang dilakukan melalui media sosial.
“Aktifitas yang berkonotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut, yaitu adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku, kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku, kejadian tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban,” tulis CCIC Polri melalui akun Instagram @ccicpolri, Jumat (5 Maret 2021)
Menurut CCIC Polri, ada beberapa contoh bentuk pelecehan di media sosial.
Pertama, spamming dengan komentar tidak pantas, seringkali ada orang orang yang berkomentar tidak pantas pada foto yang diposting. Biasanya komentar tersebut mengandung kalimat yang menggoda dan berbau vulgar. Seperti misalnya “cantik banget kalau kamu pakai baju itu” atau “wuih badannya seksi banget”, kalimat ini mngkin terlihat biasa saja, tetapi sebenarnya sudah termasuk ke dalam spamming komentar yang mengarah ke pelecehan seksual.
Kedua, pelecehan visual yang dapat terjadi ketika seorang mengirimkan foto yang kurang pantas yang berkaitan dengan privasi tubuh seseorang. Misalnya seseorang tiba-tiba mengirimkan foto alat vitalnya melalui DM di twitter atau Instagram.
Ketiga, Doxing yang merupakan istilah yang berhubungan dengan tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin yang bersangkutan. Misalnya seseorang menyebarkan data pribadi seseorang melalui media sosial tanpa izin dan untuk kepentingan mereka sendiri. Tindakan ini juga merupakan tindakan stalking, bahayanya, data pribadi seseorang digunakan untuk melakukan tindak criminal.
Lalu bagaimana cara mengantisipasinya? Berikut sejumlah tips dari CCIC Polri.
1. Jangan sembarangan menerima ajakan pertemanan
Seringkali para korban mudah menerima ajakan pertemanan dari pria tak dikenal, terutama yang foto profilnya terlihat keren dan meyakinkan. Sebaiknya batasi pertemanan dari sekarang, jangan pernah takut dianggap sombong karena ini merupakan salah satu bentuk perlindungan untuk diri sendiri.
2. Gunakan fitur privasi akunmu
Gunakan fitur privasi agar foto tidak dapat diunduh orang lain. Hati-hati jangan sampai sampai ada pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan profil dan foto anda untuk melakukan tindak kejahatan.
3. Jaga sikap dan diri di media sosial
Selalu bijak dalam memposting foto, video, serta pendapat di media sosial. Jangan memposting sesuatu yang dapat membahayakan diri sendiri. Jangan mengumbar kehidupann pribadi di sosial media, karena hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk melakukan profiling oleh penjahat siber.
4. Meningkatkan keamanan akun sosial media
Lakukan langkah-langkah keamanan sesuai dengan anjuran guna melindungi akun dari peretasan dan pemanfaatan akun untuk tindak kejahatan siber.
Jika mengalami pelecehan seksual di media sosial CCIC Polri, menyarankan agar korban memanfaatkan fitur report dan melaporkan akun pelaku ke pengembang media sosial. Kemudian jika pelaku pelecehan mengancam jangan balas pesannya, atau lebih baik beri tindakan tegas.
“Simpan semua tangkapan layar sebagai bukti, laporkan dan cari bantuan,” saran CCIC Polri.[]
Editor:Yuswardi A. Suud