Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Prostitusi Online Anak
Cyberthreat.id – Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka yang diduga terlibat kasus prostitusi online yang melibatkan anak berusia di bawah umur.
Dua tersangka tersebut berinisial TS alias W berusia 19 tahun yang berperan sebagai muncikari, sedangkan FS alias R berusia 36 tahun berperan sebagai penyewa jasa prostitusi online.
Dalam penangkapan tersebut tersebut, TR yang masih berusia 14 tahun ditawarkan kepada FS. TR berasal dari Kecamatan Medan Belawan.
Dikutip dari saluran YouTube Tribata TV, Kamis (4 Maret 2021), Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad Dayat, mengatakan TS menawarkan TS melalui media sosial. Setelah proses transaksi mencapai kesepakatan, TR diantar ke penyewa jasa.
Dari hasil penyelidikan sementara, Dayat mengatakan, untuk sekali kencan penyewa jasa TR harus membayar sebesar Rp600.000.
Namun, pihaknya masih belum dapat memastikan apakah ini pertama kalinya bagi TR ditawarkan secara online atau telah berlangsung lama.
Selain itu, kepolisian juga masih mencari kemungkinan anak-anak di bawah umur lainnya yang ditawarkan oleh TS.
Dari penangkapan ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp520.000, satu buah kunci mobil, dan empat buah ponsel genggam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 761 junto 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun.[]
Redaktur: Andi Nugroho