Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam: Pasal 27 dan 28 Paling Disorot

Diskusi virtual yang diadakan Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam, Senin (1 Maret 2021). | Foto: Arsip Kemenko Polhukam

Cyberthreat.id – Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kementerian Koordinator Polhukam mengumpulkan masukan dari kalangan terlapor dan pelapor yang pernah bersinggungan dengan UU tersebut.

Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengatakan, berbagai masukan dari mereka bakal menjadi bahan pertimbangan bagi tim penyusun pedoman pelaksana atau tim kajian kemungkinan revisi UU.

Diskusi bersama terlapor dan pelapor, kata dia, dilakukan secara virtual pada Senin (1 Maret 2021). Sejumlah orang yang diundang, di antaranya Baiq Nuril (guru SMA), Bintang Emon (komika), Dandhy Dwi Laksono (pegiat film dokumenter), Ravio Patra (aktivis), Prita Mulyasari (ibu rumah tangga), Alvin Lie (mantan anggota Ombudsman RI), Nikita Mirzani (artis), Dewi Tanjung (politikus PDIP), dan Muannas Al Aidid (pengacara).

Sugeng mengatakan, dari diskusi tersebut pihaknya mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, memberikan masukan terkait revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28.

Pasal-pasal tersebut menurut masukan mereka perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya oleh aparat penegak hukum, ujar Sugeng dalam siaran persnya, Selasa (2 Maret 2021).

Sugeng mengatakan, tim kajian berencana untuk mendengar masukan dari pihak lain, seperti kelompok aktivis, masyarakat sipil, serta para praktisi yang bergelut dengan UU ITE.

Namun, belum diketahui kapan pertemuan virtual tersebut akan dilaksanakan.[]

Redaktur: Andi Nugroho