APJII Mendorong Pentingnya Kedaulatan Data di Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza | Foto: Cyberthreat.id/Tenri Gobel

Cyberthreat.id – Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza, mengatakan, Indonesia saat ini membutuhkan pengaturan tentang perlindungan data pribadi dan menekankan pentingnya kedaulatan data di Indonesia.

APJJI, kata Jamal, beberapa kali ikut dalam membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang ditargetkan rampung di masa sidang ke-IV DPR.

Menurut Jamal, regulasi tersebut hampir mirip dengan regulasi GDPR di Uni Eropa yang bersifat umum, tidak sektoral.

“Banyak sektor yang harus dilindungi yang berkaitan dengan data pribadi. Pertama adalah pemilik data pribadi, kedua adalah pengelola data pribadi, dan ketiga adalah pengguna data pribadi,” ujar Jamal saat diwawancarai oleh Cyberthreat.id, pada Jumat (26 Februari 2021).

Jamal juga menyinggung soal keadilan dalam penegakan hukum perlindungan data. Sebab, dalam kasus pelanggaran data bisa saja korporasi tersebut tidak membocorkan datanya, tapi dilakukan oleh karyawannya. “Apakah kasus ini menjadi tanggung jawab total pada korporasi atau bagaimana, nah ini harus diatur juga,” tuturnya.

“Sangat naif jika sebuah perusahaan membocorkan data pribadi konsumennya, itu menyangkut kepercayaan publik. Sebetulnya, mereka juga melindunginya. Namun, korporasi juga memang harus hati-hati, dan harus lebih selektif. Ini termasuk yang kita bahas bersama DPR berkaitan dengan RUU PDP,” ia menambahkan.

Dalam perspektif siber, kata Jamal, data pribadi bukan hanya nomor telepon, alamat, dan tanggal lahir, melainkan data seperti perbankan dan data kesehatan.

Makanya, ia mendorong agar ada kedaulatan data di Indonesia. Karena fakta yang ada saat ini, banyak data pengguna internet Indonesia “lari” ke perusahaan teknologi informasi asing. Bahkan, menurut dia, pihak luar mungkin lebih lengkap datanya tentang orang Indonesia.

“Seperti kata Presiden Jokowi bahwa data adalah new oil berarti data adalah sangat penting bagi negara, nah bagaimana posisi new oil ini di Indonesia?” ujarnya.

“Sudah seharusnya data Indonesia berada di Indonesia, jangan sampai data Indonesia berada di luar negeri.”

Jamal juga menyinggung selain RUU PDP, pemerintah perlu segera membahas RUU Keamanan dan Ketahan Siber yang sayangnya saat ini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR RI.

“Pada RUU KKS, ada beberapa pasal yang memerlukan sejumlah revisi. Isinya masih butuh penyempurnaan,” ujarnya.[]