Anggota Komisi I Sebut Ada Ego Sektoral yang Hambat RUU PDP, Minta Menkopolhukam Turun Tangan

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno

Cyberthreat.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi RUU PDP) beberapa kali meleset dari target penyelesaian. Diserahkan ke DPR RI oleh Pemerintah pada awal tahun lalu, hingga kini belum rampung dan direncanakan kembali dibahas pada masa sidang IV, yakni mulai 8 Maret 2021.  

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno mengatakan pembahasannya masih berjalan, bukan gagal diundangkan. Ia yakin RUU PDP bisa selesai pada 2021 ini.

Dave mengakui ada hambatan dalam percepatan penyelesaian undang-undang itu. Masalah yang dihadapi, kata dia, lebih kepada adanya kepentingan sektoral terkait pengelola data secara nasionalnya.

"Kita merujuk ke presiden. Presiden ini arahnya ke mana pengelola data secara nasional ini ke salah satu kementerian atau dibentuk lembaga baru," kata Dave dalam diskusi virtual bertajuk "Managing Personal Data Protection from Small to Large Enterprise Perspective", Rabu (24 Februari 2021).

Menurutnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) bisa lebih proaktif lagi terkait lembaga yang akan mengelola data secara nasional.

"Jadi mungkin dari Menkopolhukam lebih proaktif dalam hal ini sehingga semua pihak terkait ini bisa meredakan egonya masing-masing dan juga bisa mempercepat," ujarnya.  

Selain soal lembaga itu, pembahasan pasal demi pasal juga masih diperdebatkan, tetapi Dave enggan menyebut itu pro dan kontra. Hanya saja, kata Dave, semuanya ingin pembahasan cepat selesai dan difinalkan menjadi UU.

Saran dan masukan semua pihak pun masih dibutuhkan untuk perkembangan pembahasan RUU PDP, tuturnya.

"Karena memang  pembahasan masih berlanjut belum selesai jadi semua stakeholder, instansi  terkait pemerintah atau pun swasta masih bisa memberikan dan akan didengar oleh Panja khusus Komisi I untuk menyelesaikan RUU ini," jelasnya.

Dave pun mengatakan UU PDP ini urgensi karenakan data itu lebih berharga dari minyak. Permasalahan yang bisa diatasi dengan UU PDP ini menurutnya antara lain penyalahgunaan data, penjualan data, serta peretasan. "Ini fungsi UU PDP agar [data] tersimpan lebih baik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu marketplace Indonesia yakni Tokopedia, dalam kebijakan privasinya menyebut dapat menjual data penggunanya dalam kondisi tertentu. Padahal, dalam RUU PDP, pengelola data pribadi dilarang menjual data tanpa persetujuan pemilik data. Tokopedia sendiri tahun mencatat memiliki sekitar 80 juta pelanggan. (Lihat: Tokopedia Sebut Bisa Jual Data Pribadi Pengguna, Mumpung UU PDP Belum Rampung?).[]

Editor: Yuswardi A. Suud